Jakarta (pilar.id) – Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pleidoi yang dibacakannya, Putri Candrawathi mengaku tidak mengetahui rencana pembunuhan dan menolak disebut sebagai otak pembunuhan berencana.
Menurutnya, dia hanya melaporkan kejadian pelecehan seksual yang terjadi padanya kepada suaminya, Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi mempertanyakan apakah dirinya salah jika melaporkan kejadian pelecehan seksual.
“Kalau boleh saya bertanya, apakah salah jika saya bercerita secara jujur pada suami atas perbuatan keji yang merenggut dan merusak kehormatan dan harga diri saya dan keluarga?,” ujar Putri Candrawathi.
“Apakah karena saya bercerita sebagai seorang isteri pada suami kemudian saya dituduh menjadi dalang atas semua ini? Ataukah rasa sakit karena perbuatan keji ini harus saya simpan dan pendam sendiri hingga mati berkalang tanah, agar semua tampak seolah baik-baik saja dan tidak ada yang pernah terjadi?,” kata Putri.
“Yang Mulia, patutkah saya dipersalahkan seolah-olah saya adalah dalang pembunuhan? Padahal saya tidak pernah berniat, tidak pernah mengetahui rencana ataupun pelaksanaan pembunuhan terhadap Yosua,” tandasnya.
Sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi dinilai mengetahui dan memiliki waktu untuk mencegah rencana pembunuhan terjadi.
Namun Putri Candrawathi diam saja dan melakukan sesuatu yang melancarkan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. (ade)