Jakarta (pilar.id) – Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin berkomentar atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.
Wapres Ma’ruf Amin mengatakan bahwa selama ini pemeritah memang tidak boleh melakukan intervensi dalam bentuk apapun.
Dia menyerahkan segalanya kepada pengadilan untuk memberikan vonis seperti apa yang layak untuk Ferdy Sambo
“Masalah putusan Sambo saya kira itu ya itu memang haknya pengadilan,” tutur Wapres dalam siaran persnya, Rabu (15/2/2023).
“Pemerintah tidak boleh intervensi. Jadi itu hak penuh dari pada pengadilan,” sambungnya
Mekipun demikian Wapres Ma’ruf Amin juga melihat reaksi masyarakat soal vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Menurut pandangan Mar’ruf Amin, masyarakat menganggap putusan hakim soal vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo sudah adil.
“Memang kalau saya melihat dari reaksi masyarakat justru oleh masyarakat itu dianggap itu lebih adil,” tutup Wapres.
Diberitakan sebelumnya, lima terdakwa pembunuhan Brigadir J sudaj mendapatkan vonis masing-masing.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sementara untuk Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.
Sedangkan Bharada E yang merupakan Justice Collaborator dalam kasus tersebut mendapatkan vonis, 1,5 tahun dipotong masa tahanan. (ade)