Tanjungpinang (pilar.id) – Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menepis kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan kembalinya dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah dibahas di DPR.
Isu ini mencuat karena kabar bahwa PP tersebut akan memuat pasal yang memungkinkan anggota TNI/Polri untuk menduduki jabatan ASN.
“Sudah disiapkan rumusan peraturan tersebut, tidak akan ada lagi dwifungsi ABRI seperti dulu,” tegas Wapres Ma’ruf Amin saat diwawancarai oleh awak media, setelah meresmikan Pembukaan Kepri Ramadan Fair 2024 (KURMA 2024) dan Seminar Produk Halal Go Global di Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Jl. S. M. Amin No. 1, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), pada Jumat (15/3/2024).
Menurut Wapres, peraturan yang memungkinkan anggota TNI/Polri untuk menjabat sebagai ASN dibuat karena adanya kebutuhan akan pengisian jabatan-jabatan tertentu dalam ASN oleh personel militer. Namun, ia menegaskan bahwa ada batasan-batasan yang mengatur jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel militer tersebut.
“Di beberapa jabatan sipil memang diperlukan kehadiran dari TNI/Polri. Namun, hal ini perlu diatur dengan batasan yang jelas,” jelas Wapres.
Wapres menegaskan bahwa PP Manajemen ASN yang sedang dibahas di DPR tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada masa orde baru.
“Undang-undang terus disempurnakan untuk saling melengkapi, namun tidak untuk mengembalikan dwifungsi ABRI,” tambahnya.
Wapres Ma’ruf Amin didampingi oleh sejumlah tokoh seperti Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau Suryono, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, dan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi. (hdl)