Yogyakarta (pilar.id) – Sejumlah rekayasa lalu lintas akan diterapkan pada titik-titik rawan kepadatan kendaraan selama libur Lebaran mendatang. Salah satunya, kunjungan di kawasan Malioboro destinasi favorit para pemudik yang diprediksi akan melonjak.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengungkapkan Kota Yogyakarta masih menjadi tujuan utama para pemudik untuk bertamasya. Pihaknya memprakirakan, sebanyak 173 ribu kendaraan akan masuk ke Kota Yogyakarta pada libur Lebaran.
“Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kawasan Malioboro sebagai destinasi utama terjadi kepadatan,” terangnya saat temu media di Komplek Balai Kota Yogyakarta, Sabtu (14/4/2023).
Karena itu, untuk mengantisipasi membludaknya volume kendaraan, pihaknya melakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti Polresta Yogyakarta untuk mengurai kemacetan di kawasan tersebut. Nantinya, kata Sumadi skema satu pintu akan diterapkan saat rekayasa lalu lintas.
“Jadi (skema satu pintu) itu, tiga pintu masuk menuju Malioboro melalui Jalan Margo Utomo, Kleringan, dan Jalan Mataram ditutup dan hanya satu saja yang bisa dilewati pengunjung,” bebernya.
Apabila volume kendaraan mulai padat, lanjutnya pintu masuk Malioboro akan dibuka hanya dari Jalan Mataram. Namun, kondisi tersebut hanya berlangsung sementara, setelah arus kembali landai dan lancar maka akses pintu menuju Malioboro akan dibuka.
Lebih lanjut, pada H-3 dan H+3 lebaran, car free night yang biasanya dilakukan pukul 18.00-21.00 WIB juga akan ditiadakan. Sehingga jalan di kawasan Malioboro, akan tetap dibuka guna memberikan akses kepada pengunjung menikmati kawasan tersebut.
“Tentu peniadaan ini untuk mengurangi volume kendaraan yang berada di seputaran kawasan Malioboro,” tambahnya.
Sementara, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar mengatakan di samping mengatasi kemacetan di tempat wisata, pihaknya juga akan berfokus pada para pengelola parkir. Termasuk menindak tegas para pengelola yang memberlakukan tarif diatas aturan yang berlaku.
Saiful menegaskan, pengelola parkir baik swasta maupun mandiri hanya bisa menerapkan tarif parkir maksimal lima kali lipat dari tarif dasar. Adapun tarif dasar parkir untuk sepeda motor adalah Rp 2 ribu, dan mobil Rp 5 ribu.
“Jika masyarakat atau wisatawan mendapati tempat parkir yang menetapkan tarif melebihi ketentuan, maka dipersilahkan untuk kepada petugas kami,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau para pelaku usaha kuliner untuk memberikan harga yang jelas dan tidak menaikkan harga yang tidak wajar atau dikenal dengan istilah nuthuk. Hal tersebut dimaksudkan agar menjaga citra Kota Yogyakarta dari masalah viral seperti tahun-tahun sebelumnya yang disebabkan tingginya harga makanan yang dijual. (riz/hdl)