Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
  • Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah
  • Polres Probolinggo Siagakan 92 Personel Amankan Yadnya Kasada 2026 di Gunung Bromo
  • Tim Bulutangkis Polri Juara Umum SEA Police Badminton Championship 2026, Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Konsumsi Sabu-Sabu, Kapolres Sukodono Langgar Kode Etik Berat

Konsumsi Sabu-Sabu, Kapolres Sukodono Langgar Kode Etik Berat

Hukum M. Fathur Rohman26 Agustus 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan keterangan pers di Mapolda Jatim di Surabaya. (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Beberapa waktu lalu, Kapolres Sukodono ditangkap oleh Polda Jatim karena diketahui telah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Tak hanya sendirian, Kapolres Sukodono, Ajun Komisaris Polisi, Ketit Wardana juga mengajak beberapa anggota Polsek Sukodono saat mengonsumsi sabu-sabu tersebut.

Akhirnya, Kapolsek Sukodono tersebut saat ini sudah dinyatakan melanggar kode etik berat. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto.

Kombes Pol Dirmanto juga menyatakan bawha dua anggota Polsek Sukodono lainnya berpangkat Ajun Komisaris Polisi Satu (Aiptu), masing-masing berinisial YHP dan BS, juga dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat.

“Terhadap tiga orang tersebut dinyatakan pelanggaran kode etik berat berdasarkan gelar perkara yang diselenggarakan hari ini,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat (26/8/2022) malam.

Gelar perkara yang dipimpin oleh Kepala Bid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, itu menindaklanjuti hasil tes urine terhadap tiga anggota polisi tersebut yang dinyatakan positif pada 23 Juli lalu.

Di salah satu ruangan Markas Polsek (Mapolsek) Sukodono Sidoarjo saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan bekas pemakaian narkotika, psikotropika dan obat berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu.

AKP I Ketut Wardana dan dua anggota polisi yang ketika itu menjadi anak buahnya, diduga usai mengonsumsi sabu-sabu di salah satu ruangan Mapolsek setempat.

Menurut Kombes Pol Dirmanto, setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat melalui gelar perkara, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menuju sidang kode etik.

Baca Juga  Polres Situbondo Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sembako Murah

“Kami menjalankan prosedur pemeriksaan sesuai mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Dirmanto, meski telah dilakukan gelar perkara, status AKP I Ketut Wardana, Aiptu YHP dan BS saat ini masih terperiksa.

“Ketiganya ditempatkan di ruangan khusus Bid Propam Polda Jatim,” tutur perwira menengah Polri tersebut.

Karena perkaranya sudah menjadi konsumsi publik, Kombes Pol Dirmanto memastikan pemeriksaannya untuk menuju sidang kode etik akan dilakukan secepat mungkin. (fat/Antara)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Kapolsek Sukodono kode etik polisi narkoba pelanggaran kode etik berat Polda Jatim Polisi Sabu-sabu

Berita Lainnya

Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Pengendalian Harga Beras di Jawa Timur

Bapanas dan Polda Jatim Kawal Stabilitas Harga Beras, Lokus Pemantauan Dibagi di 16 Daerah

23 Oktober 2025
Tiga ibu muda yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di Gresik

Tiga Ibu Muda Terseret Jaringan Narkoba di Gresik, Potret Gelap Tekanan Ekonomi

9 Juli 2025
Polda Sumut ungkap 322 kasus narkoba sejak awal 2025, sita 160 kg sabu dan ribuan pil ekstasi. 499 tersangka ditangkap dari jaringan lokal hingga internasional.

Polda Sumut dan Polres Asahan Ungkap 322 Kasus Narkoba, Sita 160 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

9 Mei 2025
Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar saat memberikan keterangan di depan awak media

Polres Inhu Amankan 39 Tersangka Narkoba, Kapolres Fahrian: Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

5 Oktober 2024

Polres Batu Salurkan Bantuan Sosial di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

27 September 2024
Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro (tengah), bersama Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim, menunjukkan barang bukti yang diperoleh selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024: Polres Gresik Tangkap 39 Pengedar Sabu dan Okerbaya

26 September 2024

Kapolda Jatim Buka Turnamen Bola Voli Kapolri Cup 2024 di Gresik

26 September 2024

Kapolda Jatim Pimpin Apel Gelar Pasukan, Siapkan Walpri untuk Pengamanan Pilkada 2024

24 September 2024
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Tanjung Perak Amankan 24 Orang di Jalan Kunti Surabaya

23 September 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Jarrod Bowen (sumber foto: instagram @jarrodbowen)

Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi

31 Mei 2026
Telkomsel dan TVRI menghadirkan Bola Gembira MAXStream TV untuk Piala Dunia 2026 dengan akses 104 pertandingan, paket khusus, dan 100 ribu akses gratis.

Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia

31 Mei 2026
Guru Besar Linguistik Universitas Airlangga, Prof. Dr. Dra. Ni Wayan Sartini, M.Hum.

Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah

31 Mei 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.