Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Ekonomi»Bisnis»Kelebihan dan Kekurangan Hak Kekayaan Intelektual jadi Agunan Kredit

Kelebihan dan Kekurangan Hak Kekayaan Intelektual jadi Agunan Kredit

Bisnis Achmat D1 September 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi -Pinjaman (Foto: Daniel Thomas, unsplash)

Jakarta (pilar.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung secara penuh implementasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai salah satu objek jaminan utang. Namun, dalam implementasinya tentunya dengan tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik di sektor jasa keuangan.

“Kami telah menyiapkan kerangka regulasi HKI sebagai agunan yang saat ini sedang dikaji dan disusun oleh tim pengaturan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif (PP Ekraf). Dalam PP tersebut, pemerintah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif.

Sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.

Dalam perkembangannya, ekosistem dan komersialisasi HKI memiliki potensi yang cukup besar untuk digali sehingga dapat berkontribusi untuk perekonomian nasional. Potensi tersebut antara lain, HKI dapat menjadi insentif bagi usaha-usaha inovatif untuk menjaga hegemoni bisnisnya.

Selain itu, aset HKI berupa softskill, paten, atau lisensi dapat mendorong akselerasi bisnis melalui efisiensi proses bisnis yang diciptakan. Perusahaan intensif HKI pun cenderung lebih tahan terhadap krisis karena dianggap lebih cepat dan mudah beradaptasi seperti perusahaan berbasis teknologi yang layanannya cenderung fleksibel mengikuti perkembangan tren.

“Misalnya industri game, virtual reality, dan software,” sambung Mahendra.

Di sisi lain, HKI yang terdaftar dapat dioptimalkan untuk memperoleh pendapatan pasif secara regular. Misalnya, pendapatan yang berasal dari royalti dan paten, meskipun marketnya belum begitu besar.

Melihat potensi tersebut, PP Ekraf memberikan dukungan dengan adanya pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, yaitu skema pembiayaan yang dapat menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau nonbank. Hal ini ditujukan agar sektor jasa keuangan dapat memberikan dukungan pembiayaan kepada pelaku ekonomi kreatif.

Baca Juga  OJK: Hingga Akhir April 2023 SWI tutup 15 Entitas Investasi tanpa Izin

“Kemudian, perlindungan terhadap HKI juga dinilai krusial untuk mendorong inovasi pengembangan jasa atau produk berbasis industri kreatif,” kata Mahendra.

Namun demikian, lanjut Mahendra, terdapat challenge dari sisi fluktuasi nilai HKI yang memang tinggi tergantung sentimen pasar, kinerja pemasaran, tren selera masyarakat, time value-nya dan usia ekonomi produk HKI tersebut. Adapun tantangan tersebut antara lain, perkembangan HKI menyebabkan persaingan antar industri di dalamnya semakin kompetitif.

“Sehingga untuk UMKM berbasis HKI dapat mengalami kesulitan memasuki pasar dan mengakses modal dari pihak eksternal,” kata Mahendra.

Kemudian dari sisi stabilitas sistem keuangan, HKI masih sering dinilai sebagai sektor dengan produktivitas rendah serta fluktuasi pada return maupun value yang tinggi sehingga dikategorikan menjadi penyumbang risiko stabilitas. Sehingga pembiayaan berbasis HKI menuntut bank menyiapan
pencadangan yang lebih besar.

Selain itu, porsi investasi aset tidak berwujud dan porsinya relatif kecil yang dibiayai oleh pinjaman bank berpotensi melemahkan saluran transmisi kebijakan moneter, karena dinilai kurang responsif terhadap perubahan suku bunga. “Berikutnya, adanya dispersi biaya di mana keberhasilan skala ekonomi usaha berbasis HKI tergantung leader dan tren di sektor tersebut, serta tergantung dari tingkat inovasi baru yang ada di industri kreatif,” sambung Mahendra.

Bagi perbankan maupun perusahaan pembiayaan juga menghadapi hambatan tersendiri. Hambatan-hambatan tersebut antara lain, bentuk perikatan yang dipersyaratkan belum diatur secara
jelas. Saat ini jenis HKI yang memiliki dasar hukum perikatan yang jelas hanya hak cipta dan paten sebagaimana UU Hak Cipta dan UU Paten, yaitu berupa pengikatan secara fidusia.

“Sementara jenis HKI yang lain belum diatur dasar hukum perikatannya,” kata dia.

Karena itu, dibutuhkan pedoman penilaian atas nilai ekonomis oleh berbagai pihak yang ahli dalam bidang HKI. Mengingat, saat ini belum ditetapkan rumus baku penilaian HKI yang dapat dijadikan dasar jaminan oleh bank.

Baca Juga  OJK Ingin Bank Syariah Lebih Kompetitif

“Lembaga penilai atas nilai ekonomis yang melekat pada HKI juga perlu ditetapkan, sebab saat ini belum terdapat lembaga penilai yang khusus menilai HKI sebagai acuan bank,” jelas Mahendra.

Mahendra melanjutkan, perlu ditetapkan juga tata cara eksekusi HKI dan lembaga yang membantu dalam melaksanakan eksekusi HKI sebagai agunan. Berikutnya, terkait secondary market yang belum tersedia sehingga pada saat eksekusi tidak dapat dilakukan penjualan yang efektif.

“Sehingga bank kesulitan untuk mendapatkan pengembalian atas kredit atau pembiayaan yang telah diberikan,” kata dia.

Namun demikian, lanjut Mahendra, dilihat dari peraturan OJK yang berlaku saat ini, secara prinsip tidak terdapat larangan untuk menjadikan HKI sebagai agunan dari kredit maupun pembiayaan. Namun terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain terkait valuasi, pengikatan, dan eksekusi.

“Bank harus dapat memastikan bahwa HKI telah diikat secara sempurna, seperti hak cipta dan paten yang saat ini dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia,” katanya.

OJK menilai dukungan pemerintah sangat diperlukan untuk pengembangan potensi HKI itu sendiri. Untuk itu, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan pemerintah dalam rangka mengakselerasi implementasi HKI sebagai objek jaminan utang.

Pertama dari sisi kelembagaan, pemerintah dapat membentuk instansi lembaga untuk registrasi, pencatatan transaksi, dan penjamin HKI. Selain itu, perlu diciptakan ekosistem dan market yang likuid dari berbagai produk dan jenis HKI.

Dan yang tidak kalah penting, dukungan dalam hal insentif program penjaminan maupun subsidi bunga dari pemerintah melalui piloting HKI sebagai agunan. “Dengan demikian menciptakan confidence dari sisi perbankan maupun perusahaan pembiayaan,” kata dia. (ach/fat)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

agunan kredit Hak kekayaan Intelektual Jaminan kredit OJK Otoritas Jasa Keuangan

Berita Lainnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK Tegaskan Debitur Pelaku Kejahatan Perbankan Bisa Dipidana, Kasus BPR Duta Niaga Pontianak Jadi Contoh

16 Maret 2026
Fazza meluncurkan Fazza Pinjam, layanan pinjaman digital tanpa agunan hingga Rp20 juta untuk memperluas akses pembiayaan masyarakat.

Fazza Luncurkan Fazza Pinjam, Layanan Pinjaman Digital Tanpa Agunan untuk Perluas Akses Pembiayaan

14 Maret 2026
Adi Budiarso, Kepala Eksekutif IAKD OJK

DPR Setujui Adi Budiarso Pimpin Pengawasan Aset Kripto OJK, Industri Dorong Kolaborasi Regulator dan Inovasi

13 Maret 2026
Ilustrasi aset kripto (foto: Art Rachen, unsplash)

Transaksi Kripto Didominasi Bursa Global, OJK Soroti Lemahnya Perlindungan Investor Lokal

22 Januari 2026
Ilustrasi investasi kripto (foto: Alesia Kozik, pexels)

Ratusan Perusahaan RI Mulai Masuk Investasi Kripto, OJK Sebut Tren Institusional Terus Menguat

4 Desember 2025
Polri berhasil memulangkan buronan kasus dana ilegal AAG dari Qatar. Tersangka kini diserahkan ke OJK untuk proses hukum lebih lanjut.

Polri Pulangkan Buronan Kasus Dana Ilegal dari Qatar

27 September 2025
Mufti Aimah Nurul Anam

Mufti Anam Desak Pemerintah Tindak Tegas Iklan Pinjol Ilegal di Media Sosial

7 September 2025
Ilustrasi cryptocurrency

Pasar Kripto Indonesia Kian Ramai: 1.342 Token Legal Merajalela, OJK Siapkan Regulasi Lebih Selektif

14 Agustus 2025
Ilustrasi aset kripto (foto: Art Rachen, unsplash)

Kemenkeu Siapkan Skema Pajak Baru untuk Aset Kripto, Tokocrypto: Harus Adil dan Kompetitif

27 Juli 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.