Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
  • Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah
  • Polres Probolinggo Siagakan 92 Personel Amankan Yadnya Kasada 2026 di Gunung Bromo
  • Tim Bulutangkis Polri Juara Umum SEA Police Badminton Championship 2026, Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Perjuangkan Keadilan, Hotman Paris Yakinkan Penegak Hukum Setara Berikan Perlindungan Anak

Perjuangkan Keadilan, Hotman Paris Yakinkan Penegak Hukum Setara Berikan Perlindungan Anak

Peristiwa Dina Prihatini20 September 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pengacara Hotman Paris (tengah) menemui wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022). (Foto : Antara)

Jakarta (pilar.id) – Dengan memperjuangkan keadilan bagi anak berhadapan hukum maupun yang menjadi korban, pengacara hukum Hotman Paris Hutapea mengakui penegak hukum sudah setara dalam memenuhi hak dan memberikan perlindungan terhadap anak.

Selaku penegak hukum yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, Hotman membawa misi tersebut saat menerima pengaduan dari kakak korban pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Jakarta Utara, dalam program perlindungan hukumnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara bertajuk Hotman 911.

“Dari tadi malam keluarganya mengatakan masa sih dibebaskan sesudah keluarga saya diperkosa? Itu tidak saya jawab lewat WhatsApp, tapi melalui penjelasan undang-undang,” tegas Hotman saat mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus pemerkosaan melibatkan Anak Berhadapan Hukum (ABH) di Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).

Hotman mengatakan penegak hukum tidak memihak siapa-siapa, namun hanya menjalankan peradilan sesuai aturan perundang-undangan.

Karena berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ABH yang belum genap berusia 14 tahun tidak dapat ditahan di sel polisi saat menjalani proses pemeriksaan.

Hal itu dilakukan guna melindungi hak anak tersebut untuk memperoleh pendidikan serta hak-hak lainnya.

Namun, Hotman melihat Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Wibowo bersungguh-sungguh ingin memberi perlindungan sesuai yang dibutuhkan keempat ABH yang terlibat kasus pemerkosaan tersebut dengan cara menitipkan pembinaan ke Panti Sosial Putra Handayani di Cipayung, Jakarta Timur.

Baca Juga  Seorang Santri di Gontor Meninggal Dunia, Polisi Periksa Ustadz dan Santri Senior

Dengan pembinaan dari pihak yang tepat, keempat ABH tersebut diharapkan dapat berubah sikap dan prilakunya.

“Karena dilihat dari umur yang 11 dan 12 tahun, kelakuannya sudah seperti begal, sudah tahu memperkosa, itu masih pantas kah dikembalikan ke orang tuanya?” tegas Hotman.

Sebagai penegak hukum, Hotman juga tidak sembarangan menerima permohonan dari klien. Dia juga menyeleksi dulu kasus-kasus yang akan diangkat ke permukaan, sehingga nantinya dapat menjadi perhatian.

Dalam Pasal 21 UU SPPA menyatakan anak yang belum berusia 12 tahun bisa dikembalikan pembinaan kepada orang tuanya.

Ia berharap dengan mengangkat kasus pemerkosaan di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara 1 September silam, aturan pengembalian ABH kepada orang tua akan dibahas lagi urgensinya oleh para perancang Undang-Undang yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komisi III.

Sebab, tidak ada yang bisa menjamin bahwa pembinaan dari orang tua dapat mengubah perilaku anak yang sudah seperti orang dewasa yang menyimpang, sehingga pantas untuk dihukum dan diadili, urung dilakukan karena pelakunya adalah ABH.

Ditambahkan Hotman, penegakan hukum sesuai amanat undang-undang adalah kewajiban para penegak hukum di Republik Indonesia.

“Sekali lagi, undang-undang ini perlu diubah. Jangan sampai orang tua korban kecewa dengan polisi, dengan kami-kami ini (pengacara) karena undang-undangnya,” tutup Hotman. (din/antara)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Hotman Paris Perlindungan Hak Anak

Berita Lainnya

LBH Bandar Lampung, PSI, Hingga Hotman Paris Siap Bela TikToker Bima Yudho

15 April 2023

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Naik Darah

31 Maret 2023

Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

30 Maret 2023

Hotman Paris Pasrah Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Berat

30 Maret 2023

Hotman Paris Sebut Venna Melinda Segera Gugat Cerai Ferry Irawan

12 Januari 2023

Hotman Paris Sebut Venna Melinda Alami Trauma Usai Alami KDRT

11 Januari 2023

Kasus KDRT Venna Melinda, Hotman Paris Angkat Bicara Minta Kapolda Jatim Berikan Atensi

10 Januari 2023

Seorang Santri di Gontor Meninggal Dunia, Polisi Periksa Ustadz dan Santri Senior

6 September 2022

Hotman Paris Harap Kasus Pejabat Aniaya Warga di Palembang Tak Terulang

4 September 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Jarrod Bowen (sumber foto: instagram @jarrodbowen)

Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi

31 Mei 2026
Telkomsel dan TVRI menghadirkan Bola Gembira MAXStream TV untuk Piala Dunia 2026 dengan akses 104 pertandingan, paket khusus, dan 100 ribu akses gratis.

Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia

31 Mei 2026
Guru Besar Linguistik Universitas Airlangga, Prof. Dr. Dra. Ni Wayan Sartini, M.Hum.

Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah

31 Mei 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.