Jakarta (pilar.id) – Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea menyebut kliennya mengalami trauma usai kasus dugaan KDRTyang menimpa ibu dari Verrell Bramasta tersebut.
Atas kondisi tersebut, Hotman Paris mengatakan bahwa polisi menambahkan pasal yang yang dijeratkan pada suami Venna Melinda, Ferry Irawan yang diduga melakukan KDRT.
“Dia trauma, makanya oleh polisi ditambah pasalnya menjadi pasal 45 yaitu kekerasan yang mengakibatkan psikis,” ujar Hotman Paris di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023).
Lebih lanjut, Hotman mengungkapkan bahwa Venna Melinda belakangan ini jadi sering menangis. “Dia itu nangis-nangis,” ucap Hotman.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan awal kejadian KDRT tersebut terjadi ketika keduanya menginap di salah satu hotel di Jalan Dhoho, Kota Kediri, Jawa Timur.
Di kamar tersebut, Ferry Irawan menekankan kepalanya ke hidung Venna Melinda sampai mengucurkan darah.
“Kalau keterangan korban, dia ditekan kepala terlapor. Menekan hidungnya sampai mengeluarkan darah,” tuturnya, Selasa (10/1/2023)
Berdasarkan keterangan korban, Ferry Irawan seringkali melayangkan ancaman kekerasan kepada Venna Melinda.
Meski demikian, kekerasan kepada Venna Melinda tersebut dilakukan baru satu kali oleh Ferry Irawan.
“Berdasarkan keterangan korban, si terlapor sering melakukan ancaman kekerasan ke korban. Seringkali menurut korban,” pungkasnya. (ade)