Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia Sebut Program Sekolah Gratis Banten Perlu Dicontoh Daerah Lain
  • Laba Bersih BBTN Melonjak 41 Persen pada Semester I 2026, Kredit Tumbuh dan Kualitas Aset Membaik
  • J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia
  • Pemerintah Ubah Strategi Berantas Judi Online, Tak Hanya Blokir Situs tetapi Putus Seluruh Ekosistemnya
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Viral Kasus Sumbangan Sukarela Rp1,5 juta, Dindik Ponorogo Minta Sekolah Hati-Hati

Viral Kasus Sumbangan Sukarela Rp1,5 juta, Dindik Ponorogo Minta Sekolah Hati-Hati

Peristiwa M. Fathur Rohman14 Oktober 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi uang rupiah (foto: Mufid Majnun, unsplash)

Ponorogo (pilar.id) – Beberapa waktu lalu, kasus penarikan sumbangan sukarela di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Ponorogo menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Pasalnya, pihak sekolah meminta wali murid untuk memberikan sumbangan sukarela sebesar Rp1,5 juta yang katanya, akan digunakan untuk pembangunan masjid sekolah. Wali murid, menilai penarikan sumbangan sukarela tersebut sebagai pungutan liar (Pungli).

Atas viralnya kasus tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mengimbau pengelola sekolah agar berhati-hati mengeluarkan kebijakan penarikan sumbangan sukarela kepada wali murid, meskipun sudah mendapat persetujuan komite sekolah.

“Sudah kami sampaikan kepada seluruh kepala sekolah maupun pengawas untuk lebih waspada terhadap segala informasi terkait dengan sumbangan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo Nurhadi Dahuri di Ponorogo, Jumat (14/10/2022).

Saat pertemuan dengan jajaran kepala sekolah dan pengawas, dirinya tidak spesifik mengulas dinamika isu di satu sekolah. Namun, ia lebih menjadikan kasus itu sebagai pembelajaran bagi semua sekolah agar peka terhadap psikologis sosial, terutama kalangan wali murid

“Karena orang tua murid itu kan kondisinya berbeda-beda satu dengan lainnya. Yang namanya sumbangan ya sesuai dengan kemampuan (pemberi sumbangan, red.), tidak boleh ada paksaan atau apapun itu,” katanya.

Terkait sumbangan sukarela ini, Nurhadi menjelaskan bahwa komite sekolah bisa menarik iuran. Pedomannya adalah Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Baca Juga  Polisi Ringkus Komplotan Copet Swalayan di Kediri, Aksi Terekam CCTV dan Viral di Medsos

“Tetapi yang namanya sumbangan sekolah itu hukumnya sukarela dan tidak mengikat. Jadi tetap tidak wajib,” ulangnya.

Agar tidak memberatkan orang tua murid, ia menyarankan narasi kebijakan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing wali siswa.

Kabar penarikan sumbangan sukarela dengan nominal dipatok Rp1,5 juta itu telah diklarifikasi pihak sekolah yang menyebut adanya kesalahan redaksi dalam surat edaran.

Kebijakan penarikan sumbangan sukarela itu memang dikeluarkan, setelah komite sekolah memberikan persetujuan, untuk melanjutkan program pembangunan masjid sekolah.

Namun nilai sumbangan sebenarnya tidak dipatok Rp1,5 juta per siswa, melainkan boleh disesuaikan dengan kemampuan masing-masing wali murid. (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Kabupaten Ponorogo pungli SMPN di Ponorogo Sumbangan sukarela Viral

Berita Lainnya

Polisi Ringkus Komplotan Copet Swalayan di Kediri, Aksi Terekam CCTV dan Viral di Medsos

16 Juni 2025
Gubernur Banten Andra Soni pastikan perbaikan pelayanan Samsat Ciledug dan larang keras praktik pungli demi kenyamanan wajib pajak.

Gubernur Banten Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat untuk Perbaikan Layanan Samsat Ciledug

15 April 2025

Parah, Ada Kasus Pungli Dana BOSP di Dinas Pendidikan Kabupaten Majene!

27 Oktober 2024
Kue Cromboloni lezat produksi KARBS, Bakehouse & Eatery (foto: instagram @karbsbakery)

Berburu Cromboloni Kue yang Lagi Viral di Surabaya, Dimana Saja?

5 Januari 2024
Kawasan Dukuh Kupang diketahui sudah banjir sejak 1976. Saat ini Pemkot Surabaya melalui DSDABM terus mencari formula jitu untuk mengatasi

Sidak Dukuh Kupang, Eri Cahyadi Sebut Bangunan Penyebab Banjir Akan Dibongkar

8 Desember 2023
Tangkapan layar video Tiktok berisi aksi sigap petugas menyelamatkan pelanggan PT KAI di Stasiun Pasar Minggu

Viral Petugas Commuterline Berhasil Amankan Pelanggan yang Hendak Akhiri Hidup di Stasiun Pasar Minggu

5 September 2023
Zainal Mustamin, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah (foto: Dok Kemenag)

Kemenag tidak Tolerir Praktik Pungli di KUA Sunggal Sumatera Utara

2 Agustus 2023
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Tegas Lawan Pungli, Ganjar Dinilai Patut jadi Teladan Pemberantasan Korupsi

13 Juli 2023
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Buntut Kasus Pungli Berkedok Infak, Ganjar Bebastugaskan Kepsek SMKN 1 Sale

12 Juli 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
PB Pemuda Muslimin Indonesia mendukung Program Sekolah Gratis Pemprov Banten dan menilai kebijakan itu layak menjadi contoh bagi daerah lain.

Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia Sebut Program Sekolah Gratis Banten Perlu Dicontoh Daerah Lain

19 Juli 2026
BTN

Laba Bersih BBTN Melonjak 41 Persen pada Semester I 2026, Kredit Tumbuh dan Kualitas Aset Membaik

19 Juli 2026
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.