Ponorogo (pilar.id) – Beberapa waktu lalu, kasus penarikan sumbangan sukarela di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Ponorogo menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Pasalnya, pihak sekolah meminta wali murid untuk memberikan sumbangan sukarela sebesar Rp1,5 juta yang katanya, akan digunakan untuk pembangunan masjid sekolah. Wali murid, menilai penarikan sumbangan sukarela tersebut sebagai pungutan liar (Pungli).
Atas viralnya kasus tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mengimbau pengelola sekolah agar berhati-hati mengeluarkan kebijakan penarikan sumbangan sukarela kepada wali murid, meskipun sudah mendapat persetujuan komite sekolah.
“Sudah kami sampaikan kepada seluruh kepala sekolah maupun pengawas untuk lebih waspada terhadap segala informasi terkait dengan sumbangan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo Nurhadi Dahuri di Ponorogo, Jumat (14/10/2022).
Saat pertemuan dengan jajaran kepala sekolah dan pengawas, dirinya tidak spesifik mengulas dinamika isu di satu sekolah. Namun, ia lebih menjadikan kasus itu sebagai pembelajaran bagi semua sekolah agar peka terhadap psikologis sosial, terutama kalangan wali murid
“Karena orang tua murid itu kan kondisinya berbeda-beda satu dengan lainnya. Yang namanya sumbangan ya sesuai dengan kemampuan (pemberi sumbangan, red.), tidak boleh ada paksaan atau apapun itu,” katanya.
Terkait sumbangan sukarela ini, Nurhadi menjelaskan bahwa komite sekolah bisa menarik iuran. Pedomannya adalah Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
“Tetapi yang namanya sumbangan sekolah itu hukumnya sukarela dan tidak mengikat. Jadi tetap tidak wajib,” ulangnya.
Agar tidak memberatkan orang tua murid, ia menyarankan narasi kebijakan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing wali siswa.
Kabar penarikan sumbangan sukarela dengan nominal dipatok Rp1,5 juta itu telah diklarifikasi pihak sekolah yang menyebut adanya kesalahan redaksi dalam surat edaran.
Kebijakan penarikan sumbangan sukarela itu memang dikeluarkan, setelah komite sekolah memberikan persetujuan, untuk melanjutkan program pembangunan masjid sekolah.
Namun nilai sumbangan sebenarnya tidak dipatok Rp1,5 juta per siswa, melainkan boleh disesuaikan dengan kemampuan masing-masing wali murid. (fat)