Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu 2024. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, dari 18 parpol yang mengikuti verifikasi faktual, terdapat 17 parpol yang lolos.
“Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umumketua (pemilu),” kata Hasyim, di Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Ke-17 partai tersebut antara lain, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda). Kemudian, Partai Demokrat, Partai Gelora Indonesia, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Selanjutnya, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Buruh. Dengan demikian, satu partai yang tidak lolos adalah Partai Ummat.
Selain itu, KPU juga menetapkan 6 parpol lokal Aceh yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu 2024. Ke-enam partai tersebut adalah Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh (Partai PAS Aceh), Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa. Kemudian, Partai Darul Aceh, Partai Nanggroe Aceh, terakhir Partai Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan pada 14 Desember 2022,” jelas Hasyim.
Setelah penetapan parpol yang lolos verifikasi faktual, selanjutnya KPU akan melakukan pengundian nomor urut. Pengundian akan dilaksanakan pada hari ini juga, dan mengundang masing-masing ketua umum (ketum) parpol untuk memberikan kata sambutan.
Sebelumnya, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais mengaku sudah mengetahui, partainya gagal mengikuti kontestasi di pemilu 2024. Dia mensinyalir adanya kecurangan yang menyebabkan partainya gagal lolos dalam proses verifikasi faktual.
“Partai Ummat satu-satunya yang disingkirkan, sehingga tidak bisa mengikuti pemilu 2024,” ungkap Amien. (ach/din)