Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
  • Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah
  • Polres Probolinggo Siagakan 92 Personel Amankan Yadnya Kasada 2026 di Gunung Bromo
  • Tim Bulutangkis Polri Juara Umum SEA Police Badminton Championship 2026, Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Ekonomi»OJK Terbitkan POJK tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Atur Soal Kenaikan Modal Minimum

OJK Terbitkan POJK tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Atur Soal Kenaikan Modal Minimum

Ekonomi Achmat D9 Januari 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
(foto: PNW Production, pexels)

Jakarta (pilar.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (POJK BPRS). POJK BPRS ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang BPRS yang menekankan pada penguatan kelembagaan untuk mendukung program konsolidasi industri perbankan syariah.

“Adapun penyempurnaan aturan mengenai pendirian BPRS mencakup pendirian BPRS baru, penyesuaian zona pendirian BPRS, penyesuaian persyaratan modal disetor minimum, dan perubahan Izin Usaha BUS atau BUK menjadi BPRS,” kata Direktur Humas OJK Darmansyah, di Jakarta, Senin (9/1/2022).

Selanjutnya, diatur juga tentang penyesuaian terhadap perizinan pendirian BPRS yang terdiri dari percepatan jangka waktu pemberian persetujuan prinsip dan izin usaha, penempatan modal disetor, penambahan penilaian terhadap kinerja keuangan dan pemenuhan ketentuan lembaga jasa keuangan (LJK) lain yang dimiliki oleh calon pemegang saham pengendali (PSP) BPRS, serta kewajiban BPRS untuk segera melakukan kegiatan usaha setelah mendapatkan izin.

Selain itu, terdapat penambahan pengaturan terkait kepemilikan, permodalan, kepengurusan, dan kegiatan usaha BPRS dalam rangka penguatan kelembagaan, digitalisasi pelaporan, dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait.

“Peningkatan cakupan jaringan kantor dan penerapan sinergi BPRS di tengah era teknologi yang semakin masif saat ini juga diatur lebih lanjut dengan harapan BPRS dapat memberikan layanan yang lebih optimal dan efisien kepada masyarakat,” kata Darmansyah.

Baca Juga  Dinilai tak Penuhi Rasio Solvabilitas, OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life

Dalam upaya perlindungan konsumen, mekanisme pencabutan izin usaha BPRS atas pemegang saham diatur untuk memberi kepastian bagi penyelesaian kewajiban nasabah dan masyarakat. Implementasi POJK BPRS diharapkan dapat mewujudkan peningkatan daya saing dan kontribusi BPRS bagi perekonomian di daerah dan bagi industri perbankan nasional.

“POJK BPRS ini sekaligus mencabut berlakunya POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang Pembiayaan Rakyat Syariah,” kata Darmansyah.

Dalam ringkasan POJK BPRS disebutkan, pendirian BPRS menjadi 3 zona berdasarkan wilayah. Zona 1 terdiri dari seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, zona 2 terdiri dari seluruh provinsi di Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan, serta ditambah Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Barat. Kemudian untuk zona 3, terdiri dari Gorontalo, Sulawesi Utara, SUlawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Pulau Papua, dan Nusa Tenggara Timur.

Adapun modal disetor untuk mendirikan BPRS juga mengalami perubahan. Bila dalam aturan sebelumnya menyebutkan, modal disetor untuk zona 1 hanya Rp12 miliar, berubah menjadi Rp75 miliar. Begitu juga untuk zona 2 dan 3. Apabila zona 2 sebelumnya hanya Rp7 miliar, maka pada ketentuan baru OJK naik menjadi Rp35 miliar, sedangkan untuk zona 3 dari Rp5 miliar menjadi Rp15 miliar.  (ach/hdl)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Bank Syariah Otoritas Jasa Keuangan POJK BPRS

Berita Lainnya

Bank Muamalat luncurkan Tabungan iB Hijrah Prima Berhadiah berupa paket donasi untuk penyintas bencana alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Bank Muamalat Inisiasi Program Tabungan Berhadiah Donasi untuk Korban Bencana Sumatera

20 Januari 2026
Maybank Indonesia ditunjuk sebagai Bank Kustodian untuk KIK EBA Syariah pertama di Indonesia, memperkuat komitmen terhadap keuangan Syariah nasional.

Maybank Indonesia Perkuat Posisi sebagai Bank Kustodian Syariah

12 November 2025

Otorita IKN dan BSI Sepakati Kerja Sama Layanan Perbankan Syariah

30 Maret 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Bartle Bogle Hegarty Indonesia dan Smart Wallet

19 Maret 2024
Ilustrasi kawasan perumahan warga

Perkuat Kinerja dan Bisnis, Bank Syariah Tawarkan Skema KPR yang Menarik

22 Mei 2023
Ilustrasi pengguna layanan mobile banking BSI

Layanan BSI Disebut Normal, OJK Minta Percepatan Penyelesaian Audit Forensik

14 Mei 2023
Sejak 2014, OJK bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun buku edukasi keuangan sebagai materi literasi bagi siswa-siswi.

Libatkan Guru dan Perempuan, OJK Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan di Maluku

12 Mei 2023
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi

OJK: Hingga Akhir April 2023 SWI tutup 15 Entitas Investasi tanpa Izin

7 Mei 2023

Terbitkan Aturan Baru, OJK Harap Perusahaan Asuransi Tingkatkan Kesehatan Keuangan

5 Mei 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Jarrod Bowen (sumber foto: instagram @jarrodbowen)

Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi

31 Mei 2026
Telkomsel dan TVRI menghadirkan Bola Gembira MAXStream TV untuk Piala Dunia 2026 dengan akses 104 pertandingan, paket khusus, dan 100 ribu akses gratis.

Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia

31 Mei 2026
Guru Besar Linguistik Universitas Airlangga, Prof. Dr. Dra. Ni Wayan Sartini, M.Hum.

Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah

31 Mei 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.