Jakarta (pilar.id) – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi undangan pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, sejak 2019 KPK telah menyoroti biaya penyelenggaraan haji. Ia menyebut, ada beberapa temuan terkait hal itu.
“Intinya KPK akan membersamai Kementerian Agama, tapi juga membersamai rakyat Indonesia,” kata Ghufron, di Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Ghufron mengatakan, selama ini dalam pandangan masyarakat, ongkos naik haji (ONH) hanya berkisar Rp35 juta hingga Rp40 juta. Karena itu, KPK akan memastikan supaya biaya penyelenggaraan haji dapat efisien sesuai dengan peruntukannya.
“ONH itu yang ditetapkan oleh negara merupakan komponen yang didalamnya ada ONH yang dibebankan kepada masyarakat,” kata Ghufron,” kata Ghufron.
Namun, karena pembiayaan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), maka terdapat nilai manfaat dalam tempo beberapa tahun. Namun, kalau ditotal antara ONH dengan nilai manfaat belum memenuhi biaya haji sekitar Rp98 juta.
Karena itu, Ghufron menilai ucapan Yaqut tentang kenaikan dana haji senilai Rp69 juta membuat masyarakat terkejut dan menimbulkan pertanyaan. Menurut Ghufron, selain memenuhi efisiensi biaya haji hendaknya memenuhi unsur istitho’ah atau kemampuan jamaah yang ingin menyelenggarakan ibadah haji.
Sementara itu, Yaqut sepakat bahwa ibadah haji harus memenuhi prinsip-prinsip keadilan hingga istitho’ah. Artinya, semua umat Islam harus memiliki kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah haji. Karena itu menjadi penting untuk dapat menegakkan prinsip keadilan ini adalah komponen ibadah haji,.
“Makanya kemarin yang kita usulkan skema 70 persen ditanggung jamaah dan 30 persennya ditutup dengan dana manfaat yang dikelola oleh BPKH,” kata Yaqut. (ach/hdl)