Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Terbukti Bersalah, Hendra Kurniawan Diganjar 3 Tahun Bui

Terbukti Bersalah, Hendra Kurniawan Diganjar 3 Tahun Bui

Peristiwa Achmat D27 Februari 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Hendra Kurniawan (tengah), salah satu tersangka kasus 'obstruction of justice' pembunuhan berencana Brigadir J, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta (foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan dengan pidana 3 tahun penjara.

Hakim Ketua Ahmad Suhel menilai Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan, dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Suhel, di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Selain itu, majelis hakim juga memberikan hukuman pidana lain berupa denda. Hendra diharuskan membayar denda senilai Rp20 juta, dan apabila tidak dibayarkan dapat diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia terbukti memerintahkan pemindahan isi DVR CCTV yang berisi rekaman Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas pada 8 Juli 2022.

Adapun hal yang memberatkan vonis Hendra, yakni berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, Hendra juga dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan.

“Terdakwa selaku anggota Polri, tidak melakukan tugasnya secara profesional,” kata hakim.

Sedangkan hal yang meringankan, Hendra belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, Hendra juga memiliki tanggungan keluarga. (ach/din)

Baca Juga  Terlibat Penghalangan Keadilan, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Enam Terdakwa Kasus Brigadir J

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

hendra Kurniawan Kasus Brigadir J Kasus Pembunuhan Berencana PN Jakarta Selatan

Berita Lainnya

Ahli Forensik Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr dr Ahmad Yudianto, SpFM(K), SH, MKes

Dedikasi Prof Dr dr Ahmad Yudianto, Dari Konsultan Autopsi Kasus Brigadir J hingga Kasus Mutilasi

21 September 2023
Tangkapan layar video pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca Pleidoi di PN Jakarta Selatan, Shane Lukas: Saya telah Memaafkan Mario

22 Agustus 2023

Sidang Vonis Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin Digelar Hari Ini

23 Februari 2023
Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal

Merasa Puas dengan Vonis Hakim, Ibunda Richard: Kebenaran Pasti Akan Menang!

15 Februari 2023

Jadi Justice Collaborator, Vonis Richard Eliezer Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

15 Februari 2023
Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal

Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Kuat Ma’ruf

14 Februari 2023
Sidang Putusan Perkara Pidana Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Ini Faktor yang Memberatkan Putri Candrawathi hingga Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

13 Februari 2023

Jadi Saksi, Mantan Wakapolri Oegroseno Nilai Integritas Hendra Kurniawan Tinggi

20 Januari 2023

Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

16 Januari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.