Jakarta (pilar.id) – Ajun Komisaris Besar Polisi Achiruddin Hasibuan akhirnya mendapatkan sanksi pencopotan jabatan sebagai Kepala Bagian Binops di Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Pencopotan jabatan Achiruddin Hasibuan tersebut dilakukan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak.
Achiruddin Hasibuan mendapatkan sanksi berupa pencopotan jabatan dan sanksi penempatan khusus (patsus) usai membiatkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Pemberian sanksi tersebut juga dilakukan oleh Polda Sumut setelah Achiruddin Hasibuan menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.
“Achiruddin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut,” tegas Kabi Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Hadi Wahyudi di Medan, Rabu (26/4/2023).
Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa Achiruddin dinilai telah terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Taun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Lebih lanjut, Hadi juga menegaskan bahwa pemberian sanki pada Achiruddin merupakan bentuk ketegasan dari Polda Sumut yang disebutkan tak akan memberikan toleransi kepada setiap anggota yang memiliki perilaku dan tindakan yang dapat mencederai nama baik Polri.
Sebelumnya, Polda Sumut sudah menetapkan anak dari AH sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Dimana, saat kerjadian tersebut terjadi, Achiruddin Hasibuan selaku ayah tersangka berada di lokasi kejadian.
Namun, Achiruddin tidak melakukan tindakan apapun dan membiarkan anaknya melakukan tindakan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Kasus penganiayaan yang terjadi pada akhir tahun 2022 ini kemudian viral di media sosial dan mendapatkan penanganan dari Polda Sumut. Di sisi lain, Achiruddin Hasibuan juga sempat melaporkan Ken Admiral ke Polda Sumut.
Namun, laporan daeri Achiruddin Hasibuan kemudian dihentikan oleh Polda Sumut. Sedangkan laporan dari korban Ken Admiral atas terlapor anak dari Achiruddin Hasibuan terus dilanjutkan proses hukumnya oleh Polda Sumut. (fat)