Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Polri: Kasus AP Hasanuddin Kemungkinan Melibatkan tersangka Lain

Polri: Kasus AP Hasanuddin Kemungkinan Melibatkan tersangka Lain

Hukum Hendro D. Laksono2 Mei 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi facebook, salah satu platform media sosial yang kerap digunakan sebagai ruang diskusi (foto: pexels)
Ilustrasi facebook, salah satu platform media sosial yang kerap digunakan sebagai ruang diskusi (foto: pexels)

Jakarta (pilar.id) – Brigadir Jenderal Adi Vivid A Bactiar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa kasus Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, yang terkait dengan ujaran kebencian dan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah, kemungkinan akan melibatkan tersangka lain yang terlibat dalam percakapan di media sosial.

Vivid mengatakan bahwa beberapa percakapan dalam unggahan diskusi di akun Facebook milik Thomas Djamaluddin yang dikomentari oleh AP Hasanuddin telah dihapus. Saat ini, dalam penyelidikan, hanya satu tersangka yang ditetapkan, yakni AP Hasanuddin.

Vivid mengatakan bahwa apabila warga-net menemukan kata-kata yang mengandung unsur yang sama seperti yang dilontarkan AP Hasanuddin, dapat melapor ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Dia menambahkan bahwa tidak ada indikasi bahwa tersangka akan mewujudkan ancamannya. Vivid juga menyatakan bahwa AP Hasanuddin menyadari kesalahan dan tidak akan mewujudkan ancamannya.

Dalam pemeriksaan penyidik, diketahui bahwa AP Hasanuddin dalam keadaan sehat dan tidak dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang saat menulis komentar tersebut di akun Facebook pada 21 April pukul 15.30 WIB di Jombang.

Vivid menambahkan bahwa AP Hasanuddin memiliki latar belakang keilmuan yang baik, namun mungkin karena lelah setelah berdebat, emosinya naik dan dia mengucapkan kata-kata yang tidak pantas.

AP Hasanuddin, yang juga peneliti Astrologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan pengancaman yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik.

Baca Juga  Ganjar: Buya Syafii Maarif Tokoh Panutan yang Selalu Menyejukkan

Dia disangkakan dengan dua pasal, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, serta Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. (hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
AP Hasanuddin Muhammadiyah UU ITE

Berita Lainnya

Zurich Syariah dan Muhammadiyah Kerjasama Pemberdayaan Ekonomi Syariah dan Perlindungan Kesehatan

11 November 2024
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas

Muhammadiyah Apresiasi Polri Tangkap Oknum Komdigi Terlibat Judi Online: Meresahkan Masyarakat!

2 November 2024
Ganjar Pranowo datang ke PN Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, untuk memberikan dukungan pada relawannya, Palti Hutabarat yang tersangkut kasus UU ITE.

Hadiri Sidang Palti Hutabarat, Ganjar Pranowo Fokus pada Persaudaraan dan Kemanusiaan

30 Juli 2024

Pj Gubernur Jatim Apresiasi Peran Muhammadiyah dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

17 Maret 2024

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Ditetapkan sebagai Dewan Kehormatan Pemuda Muhammadiyah

3 Februari 2024
Prabowo Subianto saat menghadiri Dialog Terbuka Bersama Calon Pemimpin Bangsa di Universitas Muhammadiyah Surabaya (foto: Dok Humas UM Surabaya)

Hadiri Dialog di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Prabowo Dinilai Logis dan Realistis

24 November 2023
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan

Perkuat Perlindungan Hukum, Pasal Pencemaran Nama Baik dalam RUU ITE Disesuaikan dengan KUHP

24 November 2023

Muhammadiyah Optimis Ganjar-Mahfud Tetap Setia pada Konstitusi

23 November 2023
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir

Haedar Nashir Ingatkan Capres Agar Buka Telinga untuk Dengar Suara Umat Islam

23 November 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.