Jakarta (pilar.id) – Kementerian Perindustrian terus mendorong pertumbuhan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) untuk memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian Indonesia. Pada kuartal pertama tahun 2023, sektor TPT berkontribusi sebesar 6 persen terhadap pertumbuhan industri pengolahan nonmigas.
Pada kuartal pertama tahun 2023, sektor TPT berkontribusi sebesar 6 persen terhadap pertumbuhan industri pengolahan nonmigas.
“Industri TPT merupakan salah satu sektor yang mendapatkan prioritas dalam pengembangan sesuai dengan peta jalan Making Indonesia 4.0. Oleh karena itu, diperlukan upaya strategis untuk pengembangannya, termasuk peningkatan kompetensi tenaga kerja,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian, Masrokhan, di Jakarta pada Senin (15/5/2023).
Masrokhan menjelaskan bahwa dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dalam industri, diperlukan infrastruktur kompetensi yang kuat.
Hal ini meliputi tersedianya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Asesor Kompetensi, dan Tempat Uji Kompetensi (TUK).
“SDM yang kompeten merupakan komponen penting dalam mendorong industri yang produktif, inovatif, dan kompetitif,” ujarnya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, BPSDMI secara konsisten menyelenggarakan program Pembangunan Infrastruktur Kompetensi yang dibutuhkan oleh sektor industri melalui pelaksanaan Diklat Asesor.
“Beberapa waktu lalu, kami telah melaksanakan kegiatan ini di Solo untuk mendukung industri TPT,” ungkap Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Industri, Arnes Lukman.
Diklat Asesor yang difokuskan pada skema terkait tekstil dan produk tekstil dilakukan bekerja sama dengan LSP P3 Garmindo Plus, LSP P3 Mode Indonesia, LSP P3 Tenun Indonesia, LSP P3 Batik, LSP P1 BDI Yogyakarta, LSP P1 Politeknik ATK Yogyakarta, dan LSP P1 AK-Tekstil Solo.
“BPSDMI telah berkoordinasi dengan BNSP dan mendapatkan persetujuan BNSP terkait Pelaksanaan Pelatihan Asesor Kompetensi Angkatan ke-2 Tahun 2023 ini,” lanjut Arnes.
Selama pelatihan Diklat Asesor ini, peserta diberikan kompetensi dalam metodologi perencanaan kegiatan dan proses asesmen, pelaksanaan asesmen, serta kontribusi dalam validasi asesmen. Setelah itu, peserta menjalani Asesmen Calon Asesor untuk menguji kelayakan mereka agar dapat direkomendasikan sebagai asesor kompetensi.
“Melalui kegiatan pengujian kompetensi ini, Kementerian Perindustrian dapat menghasilkan asesor yang handal dalam melakukan pengujian kompetensi. Dengan demikian, kualitas SDM di industri tekstil dan produk tekstil akan semakin baik,” tutur Arnes. (hdl)