Jakarta (pilar.id) – Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Plt Menkominfo), Mahfud MD, kembali menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi terkait proyek base transceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukungnya di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Kominfo tidak berkaitan dengan politik.
Mahfud MD menyatakan bahwa penanganan kasus ini murni merupakan pelanggaran hukum yang diduga merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp8 triliun. Pernyataan ini disampaikan oleh Plt Menkominfo, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), dalam sebuah jumpa pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada Senin (22/5/2023).
“Kami tidak membicarakan gosip-gosip. Jika itu gosip-gosip politik, itu bukan urusan kami. Kami mendengar tapi tidak terlibat dalam hal-hal seperti itu,” tegas Mahfud.
Sebagai Plt Menkominfo, Mahfud MD memulai tugasnya dengan mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh direktur jenderal dan pejabat eselon satu untuk memahami tugas dan fungsi masing-masing.
“Agendanya hanya mendengarkan mengenai tugas dan fungsi masing-masing, apa yang akan dikerjakan, apa yang sedang dikerjakan, serta masalah yang dihadapi. Itu saja yang kami koordinasikan, tidak ada informasi yang lebih dari itu,” kata Mahfud MD.
Plt Menkominfo Mahfud mengadakan rapat koordinasi segera setelah memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-115 di halaman Kantor Kementerian Kominfo yang dihadiri oleh para pejabat dan karyawan Kominfo.
Menurutnya, karena keterbatasan waktu dan adanya undangan rapat kabinet dari Istana Negara, baru dua pejabat eselon satu yang dapat menyampaikan paparannya dalam rapat koordinasi tersebut.
“Kami baru menerima dua laporan dari lima pejabat eselon satu yang dijadwalkan. Hanya dua karena rapat tersebut akan dilanjutkan besok,” ujar Mahfud.
Dia juga menegaskan bahwa Kementerian Kominfo akan tetap melanjutkan proyek pembangunan BTS di wilayah terdepan, terpencil, dan terluar (3T) yang sebelumnya sempat terhenti.
Menurutnya, proyek tersebut merupakan proyek yang berlangsung selama beberapa tahun (multiyears) dan telah berjalan selama 14 tahun, sehingga akan merugikan pemerintah dan rakyat jika tidak diselesaikan sesuai rencana awal.
“Oleh karena itu, kami akan berusaha agar proyek tersebut dapat dilanjutkan sebagai strategi kebijakan nasional di bidang komunikasi dan informasi dengan menggunakan teknologi canggih dan mutakhir,” tegas Plt Menkominfo.
Terkait dengan kasus hukum yang terkait dengan proyek BTS yang terhenti tersebut, Mahfud menegaskan bahwa pihak berwenang, dalam hal ini Kejaksaan Agung, akan terus melanjutkan prosesnya hingga tuntas.
Dia juga memberikan izin kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan di kantor dan terhadap pejabat-pejabat Kominfo yang memiliki informasi terkait kasus hukum tersebut.
“Saya terbuka, saya juga sudah menghubungi Kejaksaan Agung. Jika diperlukan informasi atau pemeriksaan terhadap siapa pun di Kominfo, silakan lakukan. Tujuannya agar kasus ini dapat diselesaikan,” jelas Mahfud. (usm/hdl)