Jakarta (pilar.id) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merayakan ulang tahunnya yang ke-30, menandai tiga dekade perjalanan dalam penegakan dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Momentum ini menjadi kesempatan bagi refleksi terhadap capaian yang telah dicapai sejauh ini.
Dalam seremoni peringatan bertema ’30 Tahun Komnas HAM, Mengokohkan Keadaban HAM di Indonesia’ yang digelar pada Rabu (7/6/2023), Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menjelaskan bahwa hubungan yang baik antara Komnas HAM dengan organisasi masyarakat sipil merupakan salah satu faktor penentu kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini. Hal ini memungkinkan Komnas HAM untuk mencapai dan melayani masyarakat di seluruh Indonesia.
Kepercayaan publik yang besar menjadi motivasi bagi Komnas HAM untuk terus memperkuat mekanisme yudisial dalam penanganan kasus pelanggaran HAM yang berat. Sejauh ini, Komnas HAM telah menyelidiki 17 kasus pelanggaran HAM berat, namun hanya 4 kasus yang telah disidangkan di Pengadilan HAM.
Komnas HAM juga mendorong pengakuan terhadap korban pelanggaran HAM berat dan upaya pemulihan mereka. Dalam hal ini, lembaga tersebut telah menerbitkan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM Berat (SKKP HAM).
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa Komnas HAM memberikan harapan kepada pencari keadilan yang belum mendapatkan perhatian serius dari negara. Dalam perjalanan 30 tahun, Komnas HAM telah melakukan inovasi, terutama dalam Bidang Pengaduan, guna memajukan HAM di Indonesia.
Peran Komnas HAM juga terlihat dalam upaya pemajuan HAM melalui kajian dan penelitian terkait program percepatan pembangunan infrastruktur, pendekatan HAM terhadap Ibu Kota Negara (IKN), serta kajian terhadap UU Cipta Kerja.
“Keberadaan Komnas HAM diharapkan dapat menjadi pusat pendidikan dan pelatihan HAM. Semoga Komnas HAM dapat menjadi rumah bagi pencari keadilan dan segera menemukan keadilan di sini. Semoga semua pihak dapat memahami dan memperkokoh keberadaan Komnas HAM di masa depan,” papar Anis.
Dalam acara tersebut, Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Dhahana Putra, serta tokoh HAM internasional (Anggota Komnas HAM 1993-1997), Marzuki Darusman, memberikan pidato kunci. Keduanya mengapresiasi peran Komnas HAM dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.
Marzuki menyatakan, “Akumulasi perjuangan Komnas HAM tidak lepas dari perjuangan masyarakat sipil hingga hari ini. Oleh karena itu, sangat penting bagi Komnas HAM untuk mendorong pembentukan masyarakat sipil yang sehat di Indonesia. Kita tidak perlu mempertentangkan hak dan kewajiban, tetapi saat ini, kita merayakan 30 tahun lahirnya Komnas HAM yang menunjukkan bahwa tradisi baru telah tertanam dalam masyarakat Indonesia.”
Dalam rangka memperingati 30 tahun Komnas HAM, sejumlah kegiatan reflektif dan evaluatif telah dilaksanakan, termasuk diskusi publik dan kampanye hak asasi manusia. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelebihan Komnas HAM, serta pembelajaran dan praktik terbaik yang telah dilakukan, beserta capaian dan dampak yang telah dihasilkan selama ini.
Beberapa kegiatan yang dilakukan antara lain diskusi publik dengan tema “Dampak Inkuiri Nasional Komnas HAM Terhadap Masyarakat Adat” dan “Refleksi 30 Tahun Pelayanan Pengaduan Komnas HAM” pada tanggal 5 Juni 2023.
Selain itu, dilakukan pula peluncuran Klinik HAM, penandatanganan kesepahaman bersama dengan Arsip Nasional RI, pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip, serta Live Podcast dengan tema “30 Tahun Komnas HAM: Menuju Keberadaban dan Keadilan Sosial”. Kampanye HAM juga dilakukan melalui Jalan Santai 30 Tahun Komnas HAM dan peluncuran Pemilu Ramah HAM di kawasan Bundaran HI pada tanggal 11 Juni. Acara ditutup dengan diskusi mengenai pelanggaran HAM yang berat pada tanggal 15 Juni.
Perayaan ulang tahun Komnas HAM ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk perwakilan kementerian/lembaga, organisasi masyarakat sipil, organisasi internasional, dan civitas akademika perguruan tinggi, serta para mantan Anggota Komnas HAM, Sekretaris Jenderal Komnas HAM, dan staf-staf sebelumnya.
Komnas HAM didirikan pada tanggal 7 Juni 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993. Fungsi dan kewenangan Komnas HAM diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Selama periode tahun 1994-2022, Komnas HAM telah menerima sebanyak 119.874 pengaduan dari masyarakat. Secara umum, pihak yang paling banyak diadukan adalah kepolisian, korporasi, dan pemerintah daerah. Wilayah dengan jumlah pengaduan terbanyak adalah DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Pelanggaran hak yang paling sering diadukan meliputi hak atas rasa aman. (hdl)