Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
  • Legenda Chelsea Kritik Cole Palmer, Marcel Desailly Soroti Mentalitas dan Peran Taktis Sang Bintang
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum dan Fleksibilitas Perdagangan Daging Kurban dalam Perspektif Islam

Hukum dan Fleksibilitas Perdagangan Daging Kurban dalam Perspektif Islam

Peristiwa Hendro D. Laksono30 Juni 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Suasana di tempat penjualan hewan kurban di kawasan Gunung Anyar, Surabaya (foto: Hendro D. Laksono, pilar.id)
Suasana di tempat penjualan hewan kurban di kawasan Gunung Anyar, Surabaya (foto: Hendro D. Laksono, pilar.id)

Surabaya (pilar.id) – Perdebatan seputar perjualbelikan daging kurban kerap muncul menjelang Hari Raya Iduladha. Hal ini terkait dengan kebingungan masyarakat mengenai landasan syariat dalam menjual daging kurban untuk keperluan ekonomi.

Dalam konteks ini, Dr. Irham Zaki, Dosen Ekonomi Islam dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR), memberikan penjelasan. Menurutnya, distribusi daging kurban memiliki perbedaan dengan zakat, di mana distribusi daging kurban memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan zakat.

“Dalam daging kurban, setelah diberikan kepada penerima, maka sepenuhnya menjadi haknya. Distribusi daging kurban lebih fleksibel, tetapi tetap diprioritaskan untuk fakir miskin,” ungkap Zaki.

Selaku Dosen dan Pengurus Badan Pengembangan Industri Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Zaki menjelaskan bahwa daging kurban yang telah diberikan merupakan hak mutlak bagi penerima. Artinya, daging kurban dapat dikonsumsi sendiri, diberikan kepada orang lain, atau dimanfaatkan dan dijual kembali.

Lebih lanjut, Zaki menegaskan bahwa daging yang dapat dijual hanya daging kurban yang telah didistribusikan, bukan daging kurban yang baru dipotong atau milik individu yang melaksanakan ibadah kurban. Daging yang telah didistribusikan ini dapat dimanfaatkan atau dijual, baik dalam keadaan utuh maupun setelah diolah.

“Penerima kurban memiliki fleksibilitas, lebih baik jika digunakan untuk konsumsi. Namun, jika dijual, dapat memberikan manfaat lebih untuk kebutuhan lainnya, hal itu diperbolehkan,” jelasnya.

Baca Juga  Nikmati Libur Cuti Bersama Idul Adha, Jangan Lupa Perhatikan Ban Mobil!

Zaki juga menjelaskan bahwa orang yang berkurban tidak diizinkan untuk menjual daging atau kulit hewan kurban. Selain itu, mereka juga dilarang membiayai proses penyembelihan, seperti membayar tukang jagal dan sebagainya. Hal ini disebabkan karena ibadah kurban pada dasarnya ditujukan untuk mendekatkan diri kepada Allah, tanpa ada motif ekonomi di dalamnya.

Dalam konteks ini, mengutip pendapat HR. Imam Al Hakim dan Imam Al-Baihaqi, terdapat bagian hewan kurban yang tidak boleh dijual, seperti kulit atau kepala. Bagian tersebut tidak boleh dijual sebelum daging kurban dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

“Secara umum, filosofi kurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan untuk tujuan bisnis atau keuntungan pribadi,” tegas Zaki, Dosen Fikih Muamalah.

Sebagai penutup, Zaki mengimbau umat Muslim agar tidak melakukan pemborosan saat menerima daging kurban. Maksimalkan manfaat dari daging kurban sebagai salah satu keutamaan di hari raya ini. “Penting untuk mempertimbangkan nilai-nilai barang tersebut sesuai dengan manfaat yang ada. Batasnya adalah tidak berlebihan dan tidak menyia-nyiakan fungsinya,” pungkasnya. (hdl)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Hari Idul Adha hewan kurban

Berita Lainnya

Lailatul Muniroh SKM MKes, Dosen Program Studi Gizi FKM Universitas Airlangga

Tips Sehat Konsumsi Daging Saat Idul Adha, Cegah Kolesterol hingga Penyakit Jantung

5 Juni 2025
DKPP Surabaya periksa ulang kesehatan hewan kurban Iduladha 2025

Pastikan Hewan Kurban Sehat, DKPP Surabaya Lakukan Pemeriksaan Ulang Meski Sudah Bersertifikat

29 Mei 2025
Suasana di tempat penjualan hewan kurban di kawasan Gunung Anyar, Surabaya (foto: Hendro D. Laksono, pilar.id)

Jelang Idul Adha, DPRD Jatim Tekankan Pengawasan Distribusi dan Kesehatan Hewan Kurban

22 Mei 2025

Wah, Masih Ada Warga Buang Limbah Hewan Kurban di Kalimas Surabaya

18 Juni 2024

Wali Kota Eri Serahkan Puluhan Hewan Kurban ke RPH Surabaya untuk Warga

18 Juni 2024

Hari Idul Adha 1445 Hijriyah, Prabowo Subianto Sapa Warga di Hambalang Bogor

17 Juni 2024
Suasana di tempat penjualan hewan kurban di kawasan Gunung Anyar, Surabaya (foto: Hendro D. Laksono, pilar.id)

Pemkot Surabaya Imbau Warga Tidak Buang Limbah Rumen Hewan Kurban Sembarangan

16 Juni 2024
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

Pemkot Surabaya Imbau Warga Tidak Gelar Takbir Keliling dan Tutup RHU Sejak Sore

16 Juni 2024
Sentra penjualan hewan qurban di Jl MERR, Surabaya (foto: Tiara Aydin Sava)

Menanti Rezeki dari Lapak Hewan Qurban yang Mengalir Tanpa Henti

15 Juni 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.