Jakarta (pilar.id) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menunjukkan keseriusannya dalam mengoptimalkan potensi besar Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di Indonesia sebagai sumber energi utama untuk masa depan. Langkah nyata yang diambil adalah percepatan pengembangan EBT baik untuk sektor listrik maupun non-listrik.
Berdasarkan keterangan tertulis Minggu (23/7/2023), hingga Semester I tahun 2023, total kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) EBT di Indonesia mencapai 12.736,7 Mega Watt (MW). Kontribusi terbesar berasal dari PLT Air dengan kapasitas 6.738,3 MW, disusul oleh PLTBio 3.118,3 MW, PLT Panas Bumi 2.373,1 MW, PLT Surya 322,6 MW, PLT Bayu 154,3 MW, PLTBio, dan PLT Gasifikasi Batubara 30,0 MW.
“Dengan kapasitas pembangkit EBT saat ini mencapai 12,7 GW atau sekitar 15 persen dari total kapasitas pembangkit nasional sebesar 84,8 GW,” ungkap Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana di Jakarta.
Tidak hanya fokus pada sektor listrik, pencapaian EBT juga dioptimalkan pada sektor non-listrik. Pemanfaatan biodiesel campuran 35 persen (B35) untuk kebutuhan domestik menjadi salah satu strategi yang dilakukan. Dalam enam bulan pertama tahun 2023, pemanfaatan B35 telah mencapai 5,677 juta kilo liter (kl) dengan penghematan devisa sebesar Rp54,24 triliun.
Selain itu, pemerintah juga giat mendorong pemanfaatan biomassa untuk menghijaukan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang sudah ada melalui program co-firing biomassa.
“Target pada tahun 2025 mencakup 52 lokasi, dan hingga saat ini telah diimplementasikan di 37 lokasi. Penggunaan biomassa telah mencapai 306 ribu ton dari target 1,08 juta ton tahun 2023,” tambah Dadan.
Pemerintah juga telah menetapkan rencana untuk memastikan implementasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2021-2030 dapat berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan. Dalam RUPTL PT PLN (Persero) 2021-2030, total kapasitas pembangkit EBT yang akan dibangun mencapai 20.923 MW.
Hingga saat ini, jumlah PLT EBT yang sudah beroperasi mencapai 737 MW (3,5 persen), sedang berada dalam tahap konstruksi mencapai 5.259 MW (25,1 persen), tahap pengadaan mencapai 976 MW (4,7 persen), tahap rencana pengadaan mencapai 1.232 MW (5,9 persen), tahap perencanaan mencapai 12.656 MW (60,5 persen), dan proyek yang tidak dilanjutkan serta terminasi mencapai 64 MW (0,3 persen).
Kementerian ESDM telah berupaya maksimal dalam percepatan implementasi EBT melalui berbagai langkah, termasuk pembangunan PLT EBT on-grid, termasuk PLTS Terapung, implementasi PLTS Atap, program Dedieselisasi menjadi PLT EBT, mandatori B35, dan co-firing biomassa pada PLTU.
Selain itu, pemerintah juga fokus pada pembangunan infrastruktur EBT yang didanai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), khususnya untuk memberikan akses listrik pada daerah-daerah terpencil.
Perbaikan regulasi juga menjadi fokus melalui revisi Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang Implementasi PLTS Atap yang saat ini sedang dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Peraturan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan PLTS.
Selain itu, Kementerian ESDM sedang menyiapkan regulasi Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Biomassa sebagai Campuran bahan bakar pada PLTU untuk mengurangi pemakaian batubara. Regulasi ini sedang dalam tahap penyiapan harmonisasi.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki potensi EBT yang sangat besar, mencapai 3.687 GW. Potensi tersebut terdiri dari potensi surya sebesar 3.294 GW, potensi hidro 95 GW, potensi bioenergi 57 GW, potensi bayu 155 GW, potensi panas bumi 23 GW, dan potensi laut 63 GW.
Selain itu, terdapat potensi uranium sebesar 89.483 ton dan Thorium 143.234 ton. Pengembangan EBT di Indonesia harus mempertimbangkan aspek teknis dan keekonomian, serta tantangan geografis sebagai negara kepulauan.
“Perhitungan capaian EBT berbasis perbandingan kapasitas terpasang dengan potensi EBT saja tidak tepat, mengingat potensi EBT di Indonesia sangat besar dan beragam,” pungkas Dadan. (usm/hdl)