Jakarta (pilar.id) – Ketua Bidang Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi, meminta agar tidak ada aktivitas apapun yang mengarah kepada kegiatan kampanye di tempat ibadah, sekalipun belum adanya calon anggota legislatif maupun calon presiden dan calon wakil presiden.
Hal itu menanggapi laporan yang disampaikan oleh pelapor atasnama Miartiko Gea terkait dengan penyebaran tabloid KBANews Paper di masjid-masjid oleh para pendukung Anies Baswedan akan ditindaklanjuti.
“Partai politik bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden dan pemangku kepentingan pemilu diharapkan tidak melakukan kegiatan yang menjurus aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu,” tutur Puadi di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Menurutnya, tidak melakukan kampanye terlalu dini dan di tempat ibadah agar tetap tercipta situasi kondusif, serta melancarkan proses pelaksanaan pemilu yang sudah dijadwalkan dan diproyeksikan oleh para penyelenggara pemilu.
“Demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan pemilihan umum,” imbuhnya
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengimbau kepada siapapun agar tidak menggunakan SARA dalam kegiatan politik yang berujung pada politisasi identitas.
Ia juga mengingatkan kepada siapapun partai politik atau pihak-pihak yang akan mengikuti kontestasi pemilu 2024, agar memastikan patuh kepada aturan perundang-undangan dan semua aturan main di dalam pelaksanaan pemilihan umum.
“Tidak menggunakan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan, serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu,” tandasnya. (her/hdl)