Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Aduh, Ada Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Berkedok Warteg di Bogor

Aduh, Ada Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Berkedok Warteg di Bogor

Hukum Retno Wulandari6 September 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Sesi pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kantor Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (foto: Antara)

Bogor (pilar.id) – Anggota Polisi Resor Bogor berhasil mengamankan satu tersangka berinisial RP, 37 tahun, dan tiga orang lainnya. Mereka diduga menjadi sindikat pengoplos gas elpiji bersubsidi dengan kedok warung tegal (warteg) di Desa Rawajamun, Cileungsi, Kabupaten Bogor.

“Pelaku membeli gas elpiji tiga kilogram di wilayah Bogor lalu dibawa ke warteg milik pelaku untuk dipindahkan isinya ke tabung berukuran 12 kilogram kemudian dijual ke wilayah Jakarta,” kata Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra, Selasa (6/9/2022).

Disebutkan, berdasar keterangan tersangka, mereka sudah tiga bulan menjalankan aksi pengoplosan gas. Dari aktivitas ilegal ini, RP dan tiga temannya mendapat keuntungan hingga Rp90 juta setiap bulan.

Wisnu mengatakan, para tersangka ini terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka (9) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. “Dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda Rp60 miliar,” terang Wisnu.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan di tempat yang sama menerangkan bahwa tersangka menampung gas elpiji tiga kilogram dengan cara membeli dari sejumlah pangkalan gas elpiji di wilayah Bogor. Terkadang, gas itu diantar oleh pemilik pangkalan atau RP sendiri datang untuk membeli.

Baca Juga  Covid-19 Bogor Tembus 339 Kasus per Hari, Polres Gelar Patroli Skala Besar

“Lalu dikumpulkan di warteg milik pelaku bernama Warteg Karisma Bahari untuk dilakukan ‘penyuntikan’. Dari empat buah tabung tiga kilogram disuntikkan ke satu tabun 12 kilogram,” terang Siswo.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 508 tabung elpiji tiga kilogram berisi gas. Kemudian 67 tabung gas elpiji 12 kilogram berwarna merah muda kosong.

Lalu, 103 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram berwarna biru kosong, sebuah tabung gas elpiji 12 kilogram berisi gas hasil suntikan dari tabun 3 kilogram subsidi.

“Kita amankan juga 40 buah pipa besi suntik, sebuah timbangan, satu setengah karung segel tabung gas, satu plastik karet gas, sebuah palu, recorder CCTV dan sebuah ponsel,” kata Siswo. (ret/hdl/ant)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Berita Bogor gas elpiji bersubsidi Polres Bogor

Berita Lainnya

Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana

Wamenhub Pastikan Kesiapan Lalu Lintas Jelang Tahun Baru 2025 di Kawasan Puncak

26 Desember 2024
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat menjelaskan penetapan Armor Toreador, suami Cut Intan Nabila, sebagai tersangka kasus KDRT (foto: Dok Humas Polri)

Suami Selebgram Cut Intan Nabila Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT

14 Agustus 2024
Ilustrasi anak perempuan

Ayah Tiri Pelaku Kasus Pencabulan Anak di Bogor Babak Belur Dihajar Warga

19 Juni 2024
Menteri PPPA Bintang Puspayoga menghadiri proses penyerahan bayi tertukar kepada orang tua biologis di Polres Bogor

Kasus Bayi Tertukar di Bogor telah Berakhir, Menteri Bintang: Anak Berhak Tahu Orang Tuanya

1 Oktober 2023
Industri makanan khas Indonesia (foto: Fikri Rasyid, unsplash)

Kemendag Ajak Perempuan Pelaku Usaha Perkuat Pasar Makanan Olahan ke Kanada

5 Mei 2023
lpg 3 kg

Agar Kasus Oplosan LPG tak Terulang, Pertamina Ajak Masyarakat Kawal Distribusi BBM Bersubsidi

17 November 2022

KemenPPPA Minta Hukuman Tegas bagi Pelaku Penculikan dan Pencabulan 12 Anak

16 Mei 2022

Covid-19 Bogor Tembus 339 Kasus per Hari, Polres Gelar Patroli Skala Besar

30 Januari 2022

Ungkap Peredaran Uang Palsu, Polisi di Bogor Terima Penghargaan dari BI

19 Januari 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.