Jakarta (pilar.id) – Plastik kemasan sachet berkontribusi terhadap penumpukan sampah hingga 16 persen. Mirisnya, sampah-sampah tersebut tercecer di perairan Indonesia.
“Sachet dijual dengan harga murah, tapi menimbulkan biaya penanganan sampah yang sangat mahal,” kata Peneliti Senior Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) Daru Setyo Rini di Tangerang, Selasa (15/11/2022).
Prihatin dengan kondisi lingkungan yang mengkhatirkan akibat penumpukan sampah tersebut, sejumlah aktivis Tim Ekspedisi Sungai Nusantara menyambangi kantor pusat PT Unilever Indonesia di BSD City, Tangerang, Banten, Selasa (15/11/2022).
Mereka membawa parcel bingkisan berisi sampah sachet produk PT Unilever, seperti Rinso, Molto, Royco, Sunlight, Sunsilk, Lifebouy, Dove, dan produk personal care lainnya.
Namun, karena pucuk pimpinan Unilever tak berasa di tempat, mereka hanya menitipkannya kepada salah seorang staff perusahaan.
”Kami ingin bingkisan ini ditaruh di meja Bu Ira Noviarti Presiden Direktur PT Unilever Indonesia Tbk,” kata Danu.
Para aktivis tersebut ingin Presiden Direktur PT Unilever Indonesia mengetahui bahwa bungkus plastik produk yang hasilkan banyak tercecer diperairan pantai Indonesia timur.
Selain itu, mereka juga menyatakan bahwa Unilever menjadi produsen pencemaran lingkungan rangking ke-4.
Unilever, lanjut Danu, sebagai perusahaan pemimpin pasar Fast Moving Consumer Goods (FMCG) di Indonesia, perlu menjadi pelopor inisiatif pengurangan plastik secara massif dan progresif. Dengan demikian, Unilever dapat menghentikan tsunami sampah plastik dan sachet di perairan Indonesia.
“Terutama Indonesia timur, di mana Pemerintah daerahnya masih belum serius tangani pengelolaan sampah plastik,” kata Danu.
Jaringan LSM Internasional BreakFreeFromPlastic merelease sebuah laporan yang menyebutkan bahwa PT Unilever masuk dalam top 5 plastic polluters. Pertama, The Coca-Cola Company, kedua Pepsi Co, ketiga Nestle, keempat Unilever, dan kelima Mondelez International.
Danu menjelaskan bahwa selama melakukan ekspedisi sungai Nusantara ditemukan sampah sachet multilayer terapung di sungai dan laut. Hal itu disebabkan minimnya tanggung jawab pemerintah kabupaten maupun kota dalam memberikan pelayanan pengelolaan sampah dan penyediaan infrastruktur sampah.
“Warga membuang sampah sembarangan karena tidak tersedia tempat sampah yang cukup, ditambah penggunaan plastik sekali pakai yang tak terkontrol,” peneliti ESM Kholid Basyaidan.
Tim Ekspedisi Sungai Nusantara telah mengunjungi wilayah timur Indonesia meliputi Provinsi Maluku Utara, yang terdiri dari KotaKabupaten Ternate, Tidore Kepulauan, Halmahera Utara dan Halmahera Tengah. Kemudian, Provinsi Maluku, yaitu Kota Ambon dan Kabupaten Serat bagian Barat.
Selanjutnya Provinsi Papua, yaitu Kota Sorong, dan Kabupaten Sorong. “Pada ketiga wilayah Provinsi di timur Indonesia ini kami melakukan brand audit dan menemukan sampah packaging dari Produk PT Unilever Indonesia Tbk mendominasi,” kata dia.
Sampah-sampah sachet yang ditemukan tim antara lain, packaging dari produk sunsilk, royco, rinso, molto, tresemme, sunlight, lifebuoy, dan dove. Sampah-sampah ini termasuk dalam kategori sampah residu sehingga menurut amanat Undang-undang Pengelolaan sampah 18/2008 menyebutkan bahwa setiap produsen wajib bertanggung jawab atas sampah packaging yang tidak bisa di proses secara alam.
“Tanggung jawab produsen yang dimaksud dalam UU 18/2008 adalah extendeed produsen responsibility,” kata Kholid.
Indonesia saat ini mempunyai target roadmap pengurangan sampah plastik ke lautan hingga 70 persen pada tahun 2025. Namun tim ESN melihat selama perjalanan ekspedisi Sungai Nusantara Barangka (kali Mati atau sungai aliran lahar) di Kota Ternate, pesisir kampung Makasar, Pantai mangga dua di Ternate, Pesisir Kota Sofifi, Pesisir Kota Weda, Pesisir kota Sorong dan Pesisir Kota Ambon masih dipenuhi sampah sachet.
“Untuk itu kami dari Tim Ekspedisi Sungai Nusantara, mengembalikan sampah-sampah sachet yang kami punggut dari perairan pesisir dan sungai-sungai di Indonesia bagian timur,” kata dia.
Dalam surat yang disampaikan kepada Ira Noviarti, Tim ESN meminta pertanggungjawaban atas tercemarnya sungai-sungai Indonesia dengan sampah sachet. Selain itu, PT Unilver juga diminta segera melakukan tindakan sebagai berikut.
- Menetapkan target dan roadmap yang detail, jelas dan tegas dalam upaya menghentikan penjualan produk kemasan sachet mulitilayer dan kemasan plastik sekali pakai menjadi system distribusi reusable refillable, serta mengumumkan komitmen keseriusan Unilever dan roadmap pencegahan dan pengurangan timbulan sampah plastik kepada publik.
- Menghentikan investasi pada solusi palsu penanganan sampah dengan seperti daur ulang downcycle yang menghentikan sirkulalitas material plastik, chemical recycling dan RDF yang melepas emisi karbon dan racun pengganggu hormone serta mikroplastik.
- Meningkatkan investasi pada solusi sesungguhnya untuk penanggulangan krisis plastik, yaitu mengembangkan material,teknologi dan system distribusi yang aman dan berkelanjutan untuk mengganti plastik sekali pakai menjadi system reuse refill, serta menerapkan EPR untuk meningkatkan pengumpulan dan pemilahan sampah plastik dari konsumen secara menyeluruh untuk semua kemasan yang dihasilkan.
- Memperluas area penerapan uji coba / pilot penjualan kemasan reusable dan membangun jaringan distribusi kios refill hingga ke daerah pelosok dan terpencil Wilayah Indonesia Timur yang tidak terjangkau layanan pengelolaan sampah formal dari pemerintah daerah.
- Mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam membangun dan mereplikasi kawasan pengelolaan sampah mandiri untuk mendorong penerapna tanggung jawab warganegara yang setiap hari menghasilkan sampah, dengan menerapkan prinsip zero waste secara masal melalui pengurangan timbulan sampah, pilah sampah dari sumber dan pengoperasian sarana pengolahan sampah organik di setiap kawasan permukiman desa dan kelurahan.
- Melakukan upaya pencegahan kontaminasi bahan kimia beracun dan partikel mikroplastik pengganggu hormon dan karsinogenik pada produk dan kemasan produk yang dipasarkan.
- Melakukan upaya pembersihan dan pengumpulan sampah sachet dan plastik yang tercecer di perairan Indonesia, termasuk di wilayah Indonesia Timur, antara lain Perairan Pantai Kota Ternate; Perairan Pantai Kota Weda; Perairan Kota Sorong; Perairan Kota Ambon; Pantai Kota Bandarlampung; Pantai Kota Bengkulu; Muara Batang Arau di Padang; Pantai Tapak Tuan Aceh Selatan; Sungai Deli di Medan; Sungai Batanghari di Jambi; Sungai Musi di Palembang; Sungai Kapuas; Sungai Martapura; Sungai Kuin; Sungai Barito di Kalimantan Selatan; Sungai Kandilo di Kota Tanah Grogot Paser; Sungai Mahakam, Sungai Karang Mumus di Kalimantan Timur; Danau dan Sungai Poso di Kecamatan Tentena Kabupaten Poso, Pesisir Donggala; Perairan Teluk Palu dan Danau Tondano.
- Melakukan edukasi kepada konsumen tentang bahaya plastik dan ajakan untuk beralih pada sistem distribusi reuse dan refill produk melalui iklan masyarakat secara massif dan masal di televisi, media cetak dan media online. (ach/hdl)