Bengkulu (pilar.id) – Pastik merupakan produk industri yang sangat mudah kita temukan di kehidupan sehari-hari. Hampir setiap orang memiliki barang yang terbuat dari plastik. Mulai dari alat-alat dapur, alat kerja, tempat makanan, sampai berbagai macam aksesoris.
Namun, seperti yang juga sudah jamak diketahui, bahwa sampah plastik memiliki dampak yang besar bagi lingkungan. Sebab, ia merupakan produk industri yang tidak bisa terurai. Sehingga, akan terus menumpuk dan menumpuk ketika di buang sembarangan begitu saja.
Salah satu yang menjadi faktor terbesar dari produk plastik bagi lingkungan adalah banyaknya berbagai macam produk yang dikemas menggunakan plastik sekali pakai. Mulai dari makanan, sabun, sampai tas plastik yang jamak digunakan untuk berbagi macam kebutuhan.
Dampak besar sampah plastik bagi lingkungan dan kehidupan manusia ini, dari hari ke hari semakin menghawatirkan. Dari temuan tim peneliti Mahasiswa Pecinta Alam (Mapetala) Bengkulu, sumber air PDAM Bengkulu dari Sungai Nelas dan Air Bengkulu telah terkontaminasi mikroplastik 10-20 partikel dalam 100 liter air.
”Bahkan, di dalam tubuh ikan yang ada di Pantai Segara Bengkulu ditemukan 16-41 partikel mikroplastik dalam setiap ekor ikan yang di teliti,” Ungkap Ketua Mapetala Bengkulu, Andi Kurnia.
Data tersebut, didasarkan pada hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Prodi Ilmu Kelautan Universitas Bengkulu periode September 2020 hingga februari 2021. Mereka meneliti beberapa jenis ikan termasuk, Ikan Layur (Trichiurus lepturus), Ikan Gulama (Johnius trachycephalus), Ikan Kuwe (Carangoides caeruleopinnatus) Ikan Lemah (Lactarius lactarius ) dan Ikan Lencam (Lethrinus lentjan).
Demi mengetahui dampak dari sampah plastik yang ada di Bengkulu, Tim Peneliti Mapetala Bengkulu pun melakukan penelitian di Pantai Panjang Bengkulu. Penelitian ini mereka lakukan bersama tim Ekspedisi Sungai Nusantara.
Dalam kegiatan tersebut, mereka melakukan identifikasi timbulan sampah. Hasilnya, Mapatela menemukan adanya 20 timbulan sampah liar di Kota Bengkulu. Tiga lokasi yang menjadi pusat penumpukan sampah tersebut berada di Pantai Panjang Bengkulu, Tiang penyangga jembatan dan jalanan.
Dalam kegiatan tersebut, mereka bersama Ulayat Bengkulu juga melakukan brand audit. Hasilnya, ada lima brand yang paling banyak ditemukan diantaranya Unilever, Wings, Indofood, Unicharm produsen popok mamy poko, Mayora dan Santos produsen Kopi Kapal api.
“Sistem pengolahan sampah Pemkot Bengkulu menjadi salah satu faktor utama kontribusi sampah plastik ke perairan di Bengkulu, sampah-sampah plastik yang tidak terkelola inilah yang menjadi sumber terbentuknya mikroplastik,” Ungkap Amiruddin Muttaqin, peneliti Ekspedisi Sungai Nusantara.
Lebih lanjut Ketua Mapetala Bengkulu menjelaskan bahwa sampah laut (marine debris) yang di jumpai di Pantai Panjang, sebanyak 65 persen merupakan sampah anorganik. Terdiri dari karet, beling dan yang paling banyak adalah sampah plastik.
Sedankan 35 persen sampah lainnya merupakan sampah organik yang terdiri dari sampah sisa makanan, kayu, daun dan material alam lainnya. Banyaknya tumpukan sampah liar ini, menurut Mapetala terjadi karena pengelolaan sampah yang buruk di Kota Bengkulu.
Terutama, menurut mereka, karena penerapan Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pengelolaan plastik di Kota Bengkulu tidak diterapkan dengan benar. Tidak ada proses pengawasan atau pun pemberian sanksi ketika masyarakat tidak melakukan pemisahan antara sampah organik dan anorganik.
Kondisi ini diperparah dengan minimnya fasilitas pembuangan sampah yang ada di Kota Bengkulu. Sehingga, masyarakat masih kerap membuang sampah di sungai, laut dan jalanan.
Melihat kondisi tersebut, Mapetala bersama Tim Ekspedisi Sungai Nusantara memberikan beberapa rekomendasi bagi Pemerintah Kota Bengkulu. Terutama, agar dampak sampah plastik yang kini sudah terjadi bisa diminimalisir atau bahkan diselesaikan.
Berikut ini, poin-poin rekomendasi yang diberikan Mapetala kepada Pemkot Bengkulu:
1. Pemerintah kota wajib menyediakan tempat sampah organik dan sampah anorganik pada fasilitas umum dan fasilitas social mengacu pada Pasal 19 Perda 2/2011
2. Pemkot harus melakukan upaya pembersihan Clean Up Timbulan sampah plastik di Jembatan-jembatan, sepanjang jalan lintas di Air Sebakul dan timbulan-timbulan sampah disepanjang pantai panjang Bengkulu, mengangkut dan membawa ke TPA
3. Membuat regulasi larangan dan/atau pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai seperti untuk mengurangi timbulnya sampah plastik.
4. Pemkot Bengkulu mengajak dan mendorong Produsen seperti PT Wings, PT Indofood, PT Unilever, PT Unicharm, PT Mayora, PT Santos, PT Nestle, Danone, Coca-cola dan produsen penghasil sampah plastik agar ikut bertanggungjawab atas sampah packaging atau bungkus produk mereka, dalam Undang-undang 18/2008 tentang pengelolaan sampah setiap produsen penghasil sampah berkewajiban untuk ikut bertanggungjawab atas sampah yang mereka hasilkan atau disebut EPR (Extendeed Producer Responsibility).
5. Membuat trashboom atau alat penghalang sampah dipermukaan air sungai untuk mencegah sampah masuk ke Pantai Panjang
6. Mengendalikan sumber-sumber kontaminasi mikroplastik dari rumah tangga dan kegiatan usaha yang menghasilkan sampah sejenis sampah rumah tangga dan limbah cair domestic (Grey water)
7. Membersihkan sungai-sungai di Kota Bengkulu Nihil Sampah mengacu pada PP 22/2021 tentang baku mutu air sungai. (fat)