Bandung (pilar.id) – Hari ini, Selasa (11/4/2023), Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Anas Urbaningrum dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin usai persyaratan pembebasan dinyatakan lengkap.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kusnali membenarkan informasi tersebut.
“Iya, Insyaallah Selasa tanggal 11 April 2023,” kata Kusnali dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti mengatakan, pihak Lapas sudah mengecek segala persyaratan pembebasan Anas Urbaningrum.
“Kalau pun sudah memenuhi persyaratan, sudah dicek dari pihak Lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok (Selasa, 11 April 2023), dalam rangka program integrasi Cuti Menjelang Bebas (CMB),” ungkap Rika.
Rika menyebut Anas tak bebas murni, melainkan masih harus lapor ke Balai Pemasyarakatan.
Namun Rika tidak menjelaskan detail hingga kapan Anas menjadi klien Bapas.
“Besok (hari ini) yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien Bapas,” kata Rika.
Diketahui, Anas Urbaningrum dijebloskan ke Lapas Sukamiskin usai terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.
Anas Urbaningrum divonis 14 tahun dalam tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).
Namun dalam perjalanannya, Anas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan menerima vonis 8 tahun.
Selain dihukum 8 tahun penjara, hak politik Anas Urbaningrum juga dicabut selama 5 tahun sejak bebas dari penjara. (ade)