Garut (pilar.id) – Tiga pemuda mabuk yang mengeroyok anggota polisi di Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
Diketahui, ketiganya merupakan wisatawan dari luar Garut dan menganiaya Brigadir Polisi Satu RA (28) saat bertugas melakukan pengamanan di objek wisata tersebut.
“Tindakan para pelaku tidak dapat ditoleransi dan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 212 KUHP Subs Pasal 214 Ayat (1) KUHP,” tegas Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, Rabu (26/4/2023).
Ia menambahkan, tiga orang ini ditahan selama 20 hari ke depan dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.
Kapolres Garut merasa miris atas tindakan pengeroyokan yang dialami anggota Polisi berseragam dinas lengkap.
Korban mengalami luka memar atau lebam di bagian mata sebelah kiri dan ketiganya berhasil ditangkap saat melakukan patroli.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Senin petang saat korban akan mengamankan para pelaku yang berbuat keributan. Kejadian tersebut disebut-sebut terjadi sekitar pukul 18.15 WIB. (hdl)