Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Proses Evakuasi Korban Erupsi Gunung Marapi Sumatera Barat Dihentikan secara Resmi
  • Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan, Pemerintah Diminta Segera Cari Solusi
  • Sinopsis 21 Bridges (2019), Konspirasi di Balik Kasus Perampokan Narkoba
  • Program Pasar Amin, Strategi Anies Baswedan Atasi Harga Pangan Mahal
  • Solusi Konkret Kenaikan Harga Pangan, Ini Penjelasan Ganjar Pranowo
  • Sinopsis Olympus Has Fallen (2013), Aksi Gerard Butler Menyelamatkan Gedung Putih
  • Raup Untung Rp 3 Miliar dari Jual Perumahan Bodong, Bos Puri Banjarpanji Diamankan Polisi
  • Tanggapi Usulan Debat Bahasa Inggris, Hasto Kristiyanto Ingatkan Semangat Sumpah Pemuda
Facebook Instagram YouTube Twitter TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Pemilu
    • Pilar Khas
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Jatim
    • Pilar Wanita
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Anwar Usman Sayangkan Sidang Terbuka dan Putusan MKMK
Hukum

Anwar Usman Sayangkan Sidang Terbuka dan Putusan MKMK

Hendro D. Laksono8 November 2023 18:28 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Anwar Usman saat menggelar konferensi pers usai dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/11/2023)
Anwar Usman saat menggelar konferensi pers usai dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/11/2023)

Jakarta (pilar.id) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengungkapkan keprihatinannya terkait proses sidang terbuka dan substansi putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). Menurut Anwar, sidang terbuka ini melanggar norma dan tidak sesuai dengan peraturan MK yang berlaku.

Anwar menyoroti khususnya sidang terbuka dan mengungkapkan bahwa ini tidak sesuai dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan, yang seharusnya bertujuan untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi. Ia menegaskan bahwa proses peradilan etik seharusnya dilakukan secara tertutup sesuai dengan Peraturan MK. Secara normatif, sidang terbuka ini dianggap melanggar aturan.

Selain itu, Anwar juga mengomentari putusan sanksi yang diberlakukan terhadap hakim konstitusi. Menurutnya, walaupun ada dalih untuk melakukan terobosan hukum dengan tujuan memulihkan citra MK di mata publik, tindakan MKMK tetap dianggap melanggar norma yang berlaku.

Namun, Anwar menjelaskan bahwa sebagai Ketua MK saat itu, ia tidak mencoba untuk mengacaukan atau melakukan intervensi terhadap proses persidangan MKMK yang berlangsung.

Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK secara tegas mengatur bahwa pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan harus dilakukan secara tertutup. Namun, ada pengecualian di mana MKMK dapat mengadakan sidang terbuka untuk pemeriksaan kepada pelapor dan sidang tertutup untuk hakim terlapor.

Dalam rapat klarifikasi pada tanggal 26 Oktober, disepakati bahwa sidang MKMK dengan melibatkan para pelapor akan dibuka untuk umum sebagai bentuk pertanggungjawaban MKMK kepada publik.

Baca Juga  Bandara Soekarno Hatta Pimpin Pasar Penerbangan Asia Tenggara menurut Laporan OAG

Anwar Usman diberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

Berdasarkan Pasal 41 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, sanksi pelanggaran dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian tidak dengan hormat. Dalam kasus Anwar Usman, sanksi pemberhentian tersebut tidak termasuk dalam peraturan yang berlaku. (hdl)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

 

Anwar Usman headline Mahkamah Konstitusi MKMK

Berita Lainnya

Pengungsi etnis Rohingya di pesisir Pantai Lancok, Aceh Utara, Aceh (foto: Dok InfoPublik)

Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan, Pemerintah Diminta Segera Cari Solusi

7 Desember 2023 04:33 WIB
Chief Economist PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Anton Hendranata,

Chief Economist BRI: Potensi Kredit Bermasalah di 2024 Perlu Diwaspadai

6 Desember 2023 18:29 WIB

Jenama Lokal Indonesia Bersinar di BRICS+ Fashion Summit di Moskow

6 Desember 2023 16:46 WIB
Fedi Nuril, Laura Basuki, Bima Azriel, dan Ciara Nadine Brosnan, dalam Rumah Masa Depan (2023)

Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Rumah Masa Depan (2023), Wajib Nonton!

6 Desember 2023 10:35 WIB
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, saat di Kota Banjarmasin

Komitmen Anies Baswedan jika Jadi Presiden, Siap Perjuangkan Kesetaraan Hak Pekerja dan Pengusaha

5 Desember 2023 22:37 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Bukti Komitmen Perda Berkualitas dan Berintegritas, Jawa Timur Raih Anugerah Legislasi 2023 Kemenkumham RI

5 Desember 2023 18:55 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko

Pernyataan Agus Rahardjo tentang Kasus Setya Novanto, Moeldoko: Ada Motif Politik

5 Desember 2023 15:14 WIB

Ganjar Pastikan Kemudahan Akses Pendidikan Bagi Kaum Disabilitas di Seluruh Indonesia

5 Desember 2023 15:00 WIB

PAN Usung Khofifah Indar Parawansa jadi Calon Gubernur Jawa Timur

4 Desember 2023 22:47 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

Windy Setiadi tampil memainkan bandoneon yang dihibahkan Goethe-Institut di konser Alur Bunyi di GoetheHaus Jakarta
Membumi Festival persembahan Blibli Tiket dan Ecoxyztem gaungkan semangat kolaborasi bersama ratusan pemimpin industri, ecopreneur, aktivis lingkungan, dan komunitas
Berita Pilihan
Pengungsi etnis Rohingya di pesisir Pantai Lancok, Aceh Utara, Aceh (foto: Dok InfoPublik)

Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan, Pemerintah Diminta Segera Cari Solusi

7 Desember 2023 04:33 WIB
Chief Economist PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Anton Hendranata,

Chief Economist BRI: Potensi Kredit Bermasalah di 2024 Perlu Diwaspadai

6 Desember 2023 18:29 WIB

Jenama Lokal Indonesia Bersinar di BRICS+ Fashion Summit di Moskow

6 Desember 2023 16:46 WIB
Fedi Nuril, Laura Basuki, Bima Azriel, dan Ciara Nadine Brosnan, dalam Rumah Masa Depan (2023)

Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Rumah Masa Depan (2023), Wajib Nonton!

6 Desember 2023 10:35 WIB
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, saat di Kota Banjarmasin

Komitmen Anies Baswedan jika Jadi Presiden, Siap Perjuangkan Kesetaraan Hak Pekerja dan Pengusaha

5 Desember 2023 22:37 WIB
Berita Lainnya
Wakapolda Sumatera Barat (Sumbar) Brigjen Pol Edi Mardianto

Proses Evakuasi Korban Erupsi Gunung Marapi Sumatera Barat Dihentikan secara Resmi

7 Desember 2023 06:11 WIB
Pengungsi etnis Rohingya di pesisir Pantai Lancok, Aceh Utara, Aceh (foto: Dok InfoPublik)

Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan, Pemerintah Diminta Segera Cari Solusi

7 Desember 2023 04:33 WIB
Chadwick Boseman dan Sienna Miller dalam film 21 Bridges (2019)

Sinopsis 21 Bridges (2019), Konspirasi di Balik Kasus Perampokan Narkoba

6 Desember 2023 20:18 WIB
banner
© 2023 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.