Semarang (pilar.id) – Sanksi pemecatan terbuka terhadap periset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) AP Hasanuddin yang tak bijak bermedia sosial dengan mengancam warga Muhammadiyah yang berbeda penetapan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Atas viralnya ancaman periset BRIN AP Hasanuddin terhadap warga Muhammadiyah, instansi mengaku telah melakukan pengecekan atas informasi dan status dari penulis komentar yang meresahkan masyarakat.
Komentar ancaman periset BRIN yakni AP Hasanuddin memang betul ditulis oleh salah satu sivitas BRIN tersebut terkait diskusi tentang perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H oleh warga Muhammadiyah.
“Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021,” ujar Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko.
Laksana Tri Handoko mengatakan, meski sivitas tersebut sudah membuat surat permintaan maaf, BRIN tetap akan memproses yang bersangkutan dengan menggelar sidang etik.
Berikut jadwal sidang etik yang akan diberlakukan untuk AP Hasanuddin:
1) Sidang Majelis Etik ASN, diagendakan Rabu 26 April 2023 mendatang.
2) Setelahnya sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final.
“BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan,” kata Laksana Tri Handoko.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menghimbau para periset BRIN untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di media sosial.
Selain itu pentingnya mengedepankan nilai BerAkhlak (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif). (daz)