Jakarta (pilar.id) – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan peraturan baru yang memperketat regulasi sektor aset kripto di Indonesia.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Salah satu poin penting dari peraturan tersebut adalah penetapan batas waktu hingga 16 Oktober 2024 bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Kepala Bappebti, Kasan, menekankan pentingnya peraturan ini untuk memastikan semua pelaku usaha di industri kripto beroperasi sesuai standar yang ditetapkan. Saat ini, dua perusahaan telah memperoleh izin PFAK, sementara 13 CPFAK lainnya tengah memproses persetujuan.
“Peraturan ini bertujuan untuk melindungi investor serta menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Kami memberikan waktu yang cukup bagi calon pedagang untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Setelah 16 Oktober 2024, tidak akan ada toleransi bagi yang belum memenuhi kewajiban ini,” tegas Kasan.
Perba 8 Tahun 2024 mengharuskan CPFAK yang sudah terdaftar untuk mengajukan permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti paling lambat satu bulan setelah Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan. Jika CPFAK gagal memenuhi syarat hingga batas waktu yang ditetapkan, tanda daftar mereka akan dibatalkan.
Langkah tegas Bappebti ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis. Ia menilai peraturan ini akan menyaring pelaku usaha yang serius dan berkomitmen terhadap regulasi, sehingga menciptakan pasar yang lebih stabil dan aman.
“Kami mendukung langkah Bappebti ini karena dapat meningkatkan kredibilitas industri kripto di Indonesia. Ini memberikan kepastian bagi investor bahwa mereka bertransaksi di pasar yang diawasi dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Yudho.
Yudho juga menekankan bahwa regulasi yang jelas dan tegas penting untuk mendorong pertumbuhan industri kripto yang sehat.
“Dengan standar yang tinggi, hanya pemain dengan visi jangka panjang dan komitmen kuat terhadap transparansi serta kepatuhan yang akan bertahan di industri ini, sehingga meningkatkan daya saing industri kripto Indonesia di kancah global,” tambahnya.
Sebagai CEO Tokocrypto, Yudho juga menyoroti pentingnya kerja sama antara regulator dan pelaku industri untuk memastikan implementasi peraturan ini berjalan efektif.
“Asosiasi siap menjadi mitra strategis bagi Bappebti dalam memberikan edukasi dan dukungan kepada anggotanya agar dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dengan sinergi antara regulator dan industri, kita dapat membangun ekosistem kripto yang lebih kuat dan berkelanjutan,” jelasnya.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha kripto dapat segera menyesuaikan diri dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri kripto di Indonesia.
Kasan menambahkan bahwa Bappebti akan terus memantau dan memberikan arahan kepada para pelaku usaha guna memastikan implementasi peraturan ini berjalan dengan baik. (hdl)