Jakarta (pilar.id) – Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang menyelidiki transaksi keuangan yang terkait dengan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengumumkan bahwa penyelidikan resmi terhadap dugaan TPPU yang melibatkan Panji Gumilang sedang berlangsung. Saat ini, fokus penyidikan masih pada pemahaman terhadap transaksi keuangan yang terjadi.
Dikatakan, pihaknya saat ini sedang memeriksa sejumlah rekening. Setelah tahapan ini baru memanggil saksi-saksi. Dalam melakukan analisis transaksi, Penyidik Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan TPPU yang melibatkan Panji Gumilang setelah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, juga telah mengungkapkan dugaan penyalahgunaan aset Pondok Pesantren Al Zaytun oleh Panji Gumilang, yang terletak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Beberapa aset yang diduga disalahgunakan, termasuk tanah yang seharusnya atas nama Pondok Pesantren Al Zaytun, namun sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
Setelah melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), ditemukan bahwa terdapat 295 bidang tanah yang sertifikatnya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya. Beberapa pemegang sertifikat tersebut adalah Abdussalam Raden Panji Gumilang dengan 107 sertifikat tanah seluas kurang lebih 806.000 meter persegi, dan Farida Al Widad dengan 22 sertifikat tanah seluas 142.500 meter persegi.
Selanjutnya adalah Imam Prawoto dengan 35 bidang tanah seluas 89.700 meter persegi, Achmad Prawiro Utomo dengan sembilan bidang tanah seluas 159.000 meter persegi, Ikhwan Triatmo dengan enam bidang tanah seluas 69.000 meter persegi, Anis Khairunnisa dengan 43 bidang tanah seluas 442.000 meter persegi, Hakim Prasodjo dengan 30 bidang tanah, dan Sofia Al Widad dengan 42 bidang tanah seluas 396.000 meter persegi.
Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) dan Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan. Dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Saat ini, penyidikan kasus penistaan agama sedang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Hingga saat ini, sudah lebih dari 20 saksi yang diperiksa terkait kasus ini. (hdl)