Jakarta (pilar.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) soal penundaan Pemilu 2024.
Meskipun demikian, Bawaslu menilai hasil putusan PN Jkarta Pusat tak bisa dijadikan landasan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
“Saya pribadi berpandangan putusan PN Jakpus yang sedang ramai diperbincangkan publik saat ini patut dihargai, namun tetap dengan catatan. Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN,” Komisioner Bawaslu, Puadi, Jumat (3/3/2023).
Dia menambahkan putusan PN tidak bisa membatalkan amanat konstitusi soal penyelenggaraan Pemilu yang diselenggarakan rutin setiap lima tahun sekali.
Selain itu, putusan PN Jakarta Pusat adalah putusan perdata sehingga tidak memiliki sifat erga omes atau mengikat semua orang.
Puadi menerangkan, pelaksanaan Pemilu tertera dengan jelas dalam Pasal 22 E ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945 dan Pasal 167 ayat 1 UU Pemilu.
“Artinya, mengingat Pemilu merupakan agenda fundamental negara, maka jika ingin menunda pemilu maka dibutuhkan perubahan UUD,” tukasnya. (ade)