Jakarta (pilar.id) – Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, S.E, M.M., bersama Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si., Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P., memimpin acara Kick Off Posko Pengaduan Netralitas TNI dalam menyongsong Pemilihan Umum 2024.
Acara ini dilaksanakan di Ruang Hening Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, pada Senin (20/11/2023).
Dalam sambutannya, Panglima TNI menyampaikan bahwa Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak pada tahun 2024 mendatang menjadi perhatian utama bagi seluruh rakyat Indonesia.
TNI tetap berkomitmen untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Untuk mencegah terjadinya tindak pidana pelanggaran Pemilu dan Pilkada, Panglima TNI telah menerbitkan instruksi Panglima TNI Nomor IR 1/VIII tahun 2023 tentang pedoman netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada,” ungkapnya.
Di hadapan media, Laksamana TNI Yudo menegaskan bahwa seluruh prajurit TNI telah berkomitmen untuk menjaga netralitas.
Untuk membangun kepercayaan masyarakat, TNI mendirikan Posko Pengaduan Netralitas TNI.
“TNI mendirikan Posko Pengaduan Netralitas TNI sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan kami. Masyarakat dapat melaporkan ketidaknetralan TNI ke posko-posko ini,” tambahnya.
Panglima TNI juga meminta kerjasama antara TNI dan masyarakat untuk menjaga kelancaran Pemilu 2024. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam mengawasi netralitas TNI.
“Masyarakat ikut mengawasi apabila melihat ketidaknetralan TNI, masyarakat bisa melaporkan ke posko-posko ini,” jelasnya.
Laksamana TNI Yudo juga menjelaskan mekanisme penyelesaian tindak pidana berdasarkan laporan masyarakat.
“Pom TNI atau posko akan mencatat dan mendata laporan dari masyarakat, kemudian mengarahkan ke Bawaslu. Bawaslu akan menentukan tingkat pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI. Selanjutnya, akan dilaksanakan penegakan hukum terpadu TNI dengan melibatkan Pom, Oditur, atau Ankum,” tegasnya.
Dalam konteks ini, Laksamana TNI Yudo menjamin keamanan masyarakat atau pribadi yang memberikan laporan.
“Masyarakat dijamin keamanannya. Sama seperti melaporkan adanya tindak pidana TNI, proses hukum prajurit TNI akan dilakukan secara terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses hukum prajurit TNI,” pungkasnya. (hdl)