Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Budaya»Bayi Gugur di Kandungan Apakah Harus Aqiqah? Begini Hukumnya

Bayi Gugur di Kandungan Apakah Harus Aqiqah? Begini Hukumnya

Budaya Diaz A. Abidin28 Februari 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Simak jawaban soal apakah bayi yang gugur di dalam kandungan apakah harus aqiqah atau tidak? begini jawaban Ustadz Muhammad Tholchah al-Fayyadl, Mahasiswa Universitas Al-Azhar Kairo Mesir. (Rene Asmussen/Pexels)

Semarang (pilar.id) – Bila ada bayi yang ditakdirkan gugur atau meninggal di dalam kandungan sang ibu apakah orang tua harus memberikan aqiqah? bagaimana hukumnya,? begini penjelasannya.

Simak jawaban soal apakah bayi yang gugur di dalam kandungan apakah harus aqiqah atau tidak? begini jawaban Ustadz Muhammad Tholchah al-Fayyadl, Mahasiswa Universitas Al-Azhar Kairo Mesir.

Melansir NU Online, Ustadz Muhammad Tholchah al-Fayyadl menerangkan perihal aqiqah yang merupakan  ajaran Islam yang sangat mulia.

Aqiqah diadakan sebagai wujud syukur telah diberikan amanah buah hati dari Allah.

Di mana pada hari ketujuh kelahiran bayi maka orang tua disunahkan untuk memberikan nama yang baik, kemudian mencukur rambut bayi, serta menyembelih hewan ternak (aqiqah) sebagai wujud syukur kepada Allah SWT.

Hal ini dikuatkan dengan sabda Rasulullah:

قال رسول الله كل غلام رهينة بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى

Artinya, “Rasulullah bersabda ‘Setiap anak digadaikan dengan akikahnya, disembelih untuknya di hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur (rambutnya) serta diberikan nama,’” (HR Ahmad).

Nah, bagaimana bila seorang bayi keguguran di dalam kandungan? Dia menjabarkan ada dua perincian penting yaitu:

1. Apabila keguguran di usia sebelum ditiupkannya ruh yaitu sebelum berusia 4 bulan atau 120 hari, maka tidak disunahkan aqiqah

2. Kemudian apabila mengalami keguguran di usia setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah berusia 4 bulan atau 120 hari, maka tetap sunah aqiqah

Sebagaimana pendapat imam Ibnu Hajar al-Haitami, alasannya karena bayi yang belum ditiupkan ruh (belum berusia 4 bulan atau 120 hari) nanti tidak dibangkitkan di hari kiamat serta tidak memberikan manfaat bagi orang tuanya di hari kiamat.

قال ابن حجر ومثله لا تستحب العقيقة كالتسمية عن السقط إلا إن نفخت فيه الروح إذ من لم تنفخ الروح فيه لا يبعث ولا ينتفع به في الآخرة

Baca Juga  Dokter Tegaskan Ibu Hamil Boleh Makan Nanas dan Durian

Artinya, “Imam Ibnu Hajar dan sesamanya berpendapat bahwa tidak disunnahkan akikah sebagaimana (tidak disunnahkan) memberikan nama dari bayi yang keguguran kecuali ketika telah ditiupkan ruh kedalamnya (sang bayi) karena bayi yang belum ditiupkan ruh tidak dibangkitkan (di hari kiamat) dan tidak bermanfaat (bagi orang tuanya) di akhirat,” (Al-Masyhur Abdurrahman bin Husan, Bughyah al-Mustarsyidin [KSA: Darul Minhaj, 2003 M], halaman 258).

Dengan demikia, hukumnya sangat dianjurkan aqiqah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing dan untuk anak perempuan dengan satu ekor kambing.

Seandainya bayi yang keguguran dan telah ditiupkan roh (usia 4 bulan atau 120 hari) setelah dicek USG (ultrasanografi) berjenis kelamin laki-laki maka aqiqahnya  dua ekor kambing.

Kemudian apabila berjenis kelamin perempuan maka aqiqahnya adalah satu ekor kambing.

Namun seandainya belum bisa diketahui jenis kelamin bayi yang keguguran, maka hendaknya aqiqah dengan dua ekor kambing.

Hal ini untuk berjaga-jaga atau hati-hati dengan kemungkinan sang buah hati berjenis kelamin laki-laki.

Lebih jauh, apabila orang tua sangat berkecukupan maka juga dibolehkan akikah lebih dari dua ekor kambing.

Bahkan bisa menyembelih hewan yang lebih besar seperti sapi ataupun unta.

Selain itu, dibolehkan berakikah dengan sistem iuran satu ekor sapi dengan niat aqiqah untuk tujuh anak.

ويسن أن يعق عن غلام بشاتين وجارية بشاة. وأفضل ثلاث وما زاد إلى سبع ثم بعير ثم بقرة. وتجوز مشاركة جماعة سبعة في بدنة أوبقرة سواء كان كلهم عن عقيقة أو بعضهم عن أضحية أو لا

Artinya, “Dan disunnahkan berakikah untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Dan lebih utama lagi (dalam akikah) tiga ekor hingga tujuh ekor (kambing), kemudian (lebih utama lagi) dengan unta, kemudian (lebih utama lagi) dengan sapi.

Baca Juga  Sering Menghitung Bareng Prabowo, Mahfud MD Akui Kekuatan Persenjataan Indonesia Sangat Mencemaskan

Namun demikian hukum sunah aqiqah juga disesuaikan dengan kemampun orang tua sang bayi.

Apabila bayi yang yang lahir adalah laki-laki, di saat yang sama orang tua hanya mampu menyembelih seekor kambing maka diperbolehkan.

Bahkan, seandainya tidak mampu menyembelih seekor kambing maka diperbolehkan menyembelih hewan halal yang mampu ia sembelih, seperti ayam.

Pendapat Syekh Sirajuddin al-Bulqini: والعقيقة مستحبة على المذهب وأقلها للمتمكن شاة ولغيره الإقتصار على ما يقدر عليه

Artinya, “Akikah adalah sunnah menurut mazhab (imam Asy-Syafi’I) dan minimal menyembelih satu ekor kambing bagi orang yang mampu, dan bagi selainnya (yang mampu menyembelih satu ekor kambing) cukup dengan menyembelih hewan yang mampu (disembelih),” (Al-Bulqini Sirajuddin, At-Tadrib fi al-Fiqh asy-Syafi’i, [KSA: Dar Qiblatain, 2012 M], juz III, halaman 163).

Simpulan di sini adalah sangat dianjurkan akikah bagi orang tua yang dianugerahi sang buah hati.

Seandainya sang buah hati keguguran setelah berusia 4 bulan di dalam kandungan maka hendaknya tetap mengadakan akikah bagi sang buah hati.

Meskipun sang buah hati telah wafat karena keguguran tetaplah ia sebagai karunia bagi orang tuanya yang patut disyukuri karna ia akan menjadi syafaat bagi orang tuanya di hari kiamat.

قال رسول الله إن السقط ليراغم ربه إذا دخل أبواه النار حتى يقال أيها السقط المراغم ربه ارفع فإني أدخلت أبويك الجنة

Artinya, “Rasulullah bersabda, ‘Sungguh seorang bayi yang keguguran menundukkan kepalanya dihadapan Allah ketika kedua orang tuanya masuk neraka sehingga diserukan kepadanya (bayi keguguran tersebut)

‘Wahai bayi keguguran yang menundukkan kepalanya dihadapan tuhannya, angkatlah (kepalamu) sungguh aku (Allah) telah memasukkan kedua orang tuamu ke dalam surga,’’” (HR Baihaqi). (daz)

 

 

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

aqiqah bayi Hukum keguguran

Berita Lainnya

Hukum Nonton Infotainment Tentang Aib Artis saat Puasa Ramadhan, Puasa Batal Atau Sah

5 April 2023

Hukum Doa Qunut bagi Muhammadiyah, Bidah? Begini Kata Ustadz Adi Hidayat

31 Maret 2023

Berbuka Puasa Sebelum Magrib karena Mengira Sudah Adzan, Hukum Puasa Sah?

26 Maret 2023

Cegah Obesitas Pada Anak, IDAI Sarankan Ubah Pola Makan Kembali ke Real Food

7 Maret 2023

Waspada! Meski Terlihat Menggemaskan, Kegemukan Pada Anak Bisa Picu Komplikasi

7 Maret 2023

Kondisi Terbaru Bayi Korban Ledakan di Blitar, Dokter: Tangisnya Sudah Keras, Minum ASI Banyak

21 Februari 2023

IDAI : 50 Ribu Bayi di Indonesia Mengidap Penyakit Jantung Bawaan

14 Februari 2023
Nikita Mirzani

Ini Dia Alasan Nikita Mirzani Divonis Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik

29 Desember 2022

Dokter Tegaskan Ibu Hamil Boleh Makan Nanas dan Durian

11 November 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.