Semarang (pilar.id) – Barangkali seseorang bisa salah sangka, ketika mengira sudah tiba waktu maghrib , lantas dia berbuka puasa, bagaimana hukum puasa itu apakah sah atau tidak?
Pertanyaan ini mungkin bisa muncul dari beberapa orang atau kalangan, ketika keliru memperoleh informasi waktu maghrib yang mengira sudah waktunya buka puasa dan menyantap makanan, padahal belum saatnya.
Bagaimana hukum puasa tersebut, apakah batal atau tidak? ada beberapa pendapat mengenai hal ini.
Melandir laman NU Online, ada hal ketika orang yang menyangka telah tiba waktu maghrib hingga dia melakukan sesuatu yang menyebabkan membatalkan puasa, seperti makan dan minum, padahal prasangkanya keliru.
Pendapat dari para ulama madzhab Syafi’i, salah satunya hal ini bisa ditemukan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji karangan Dr Musthafa Said al-Khin dan Dr Musthafa al-Bugha.
“Ketika seseorang berbuka di akhir sore, karena menyangka bahwa matahari telah terbenam (tiba waktu Maghrib). Lalu, tampak padanya setelah itu bahwa matahari belum terbenam, maka puasanya batal dan wajib baginya untuk mengqadha puasa tersebut” (Dr Musthafa Said al-Khin dan Dr Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ala Madzhab al-Imam as-Syafi’i, juz 2, hlm 54).
Pandangan Imam Syafi’i juga diterapkan bagi orang yang masih bersantap sahur kemudian menyangka karena menyangka belum waktu Subuh padahal sudah, maka bisa menjadi puasa tersebut dihukumi batal.
Adapun keterangan ini bisa ditemukan dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab karangan Imam an-Nawawi.
Lebih jauh ada dalil yang dijadikan landasan batalnya puasa bagi orang yang salah menyangka masuknya waktu Maghrib dengan berdasarkan kaidah Lâ ‘ibrata bidz dzan al-bayyin khatha’uhu (tidak dapat dijadikan pertimbangan, prasangka yang jelas kesalahannya).
Hal ini dijelaskan oleh Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in.
Di mana keterangan menjelaskan, bila seseorang berbuka karena menyangka telah tiba waktu Maghrib, lalu setelah itu ia ragu-ragu dan tidak tahu apakah dugaannya tentang masuknya waktu Maghrib adalah hal yang benar atau justru salah.
Hukum puasa bagi orang dalam keadaan tersebut dihukumi sah.
Meski demikian, kita diharapkan lebih teliti lagi agar tak salah prasangka pada hal-hal yang dijelaskan tersebut. (daz)