Rejang Lebong (pilar.id) – Mereka yang sudah menjadi korban pemalakan di Jalan Lintas Curup-Lubuklingga, Sumatera Selatan jangan diam saja. Disampaikan Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, korban sebaiknya segera melapor pada kepolisian agar bisa ditindaklanjuti.
“Untuk sopir maupun pengendara yang merasa pernah menjadi korban pemalakan tidak usah takut, silakan membuat laporan kepolisian, baik ke polsek maupun polres langsung,” kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, Minggu (15/5/2022).
Korban pemalakan, lanjut dia, harus membuat laporan pada kepolisian karena masuk dalam delik aduan. Artinya, tanpa ada laporan resmi pihaknya tidak bisa menindaklanjuti kasus pemalakan yang dialami pengguna jalan penghubung Bengkulu dengan Sumatera Selatan ini.
Seperti diketahui, belakangan ramai video viral yang bertebaran di media sosial tentang kasus pemalakan sopir mobil boks yang diperkirakan terjadi pada Rabu (11/5/2022).
Dalam video berdurasi 29 detik yang direkam pengendara lain itu nampak dugaan kasus pemalakan sopir mobil boks di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau masuk Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
Pelaku adalah seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor. Sayang, kata Tonny, hingga hari ini korban belum membuat laporan kepolisian baik ke polsek maupun Polres Rejang Lebong.
“Sejak kami terima berita itu sekitar pukul 10.00 WIB, langsung pukul 12.00 WIB kami turunkan tim untuk mengecek informasi tersebut. Sampai saat ini terduga pelaku yang melakukan pemalakan belum pulang ke rumah maupun rumah orang tuanya,” jelasnya.
Terkait identitas terduga pelaku, kata Tonny, pihaknya sudah mengantongi namanya dan kini masih dalam pencarian petugas di lapangan.
“Kalau ketemu kita tidak bisa memprosesnya karena saat ini korban yang merasa dirugikan belum membuat laporan resmi. Kami hanya bisa mengamankan dan membuat surat pernyataan kepada yang bersangkutan,” tambah dia.
Dia mengimbau masyarakat yang melintas di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau baik yang mengendarai kendaraan roda dua maupun empat bisa meminta pengawalan secara gratis kepada kepolisian maupun menghubungi call center 110 atau ke nomor WA Polres Rejang Lebong. (usm/hdl/ant)