Semarang (pilar.id) – Banyak yang masih mempertanyakan berapa hari untuk puasa Rajab yang bisa atau boleh ditunaikan oleh umat muslim.
Saat ini bulan Rajab jatuh pada 1444 H dan umat muslim berlomba mendapatkan keutamaan di bulan sebagai gerbang menuju bulan Ramadan.
Selama bulan Rajab hendaknya sebagai anjuran diisi dengan amalan-amalan yang baik seperti puasa sunah, sedekah, perbanyak dzikir, dan ibadah lainnya.
Teruntuk puasa sunah Rajab, sering timbul pertanyaan berapa hari atau jumlah yang ideal untuk menunaikan puasa sunah tersebut.
Ada yang berkeyakinan dengan hitungan hari ganjil, ada juga yang menghitung hanya tiga hari, dan ada juga yang sepenuhnya satu bulan.
Lantas berapa hari yang ideal untuk melaksanakan ibadah puasa Rajab. Berikut penjelasannya menurut NU Jatim melansir laman resminya.
Kesunahan puasa Rajab ditetapkan berdasarkan beberapa hadits Nabi. Di antaranya adalah hadits riwayat Abi Dawud, berikut artinya:
Artinya: Dari Mujibah al-Bahiliyyah, dari bapaknya atau pamannya, bahwa ia mendatangi Nabi. Kemudian ia kembali lagi menemui Nabi 1 tahun berikutnya sedangkan kondisi tubuhnya sudah berubah (lemah/ kurus). Ia berkata: Ya Rasul, apakah engkau mengenaliku? Rasul menjawab: Siapakah engkau? Ia menjawab: Aku Al-Bahili yang datang kepadamu pada satu tahun yang silam. Nabi menjawab: Apa yang membuat fisikmu berubah padahal dulu fisikmu bagus (segar). Ia menjawab: Aku tidak makan kecuali di malam hari sejak berpisah denganmu. Nabi bersabda: Mengapa engkau menyiksa dirimu sendiri? Berpuasalah di bulan sabar (Ramadhan) dan satu hari di setiap bulannya. Al-Bahili berkata: Mohon ditambahkan lagi ya Rasul, sesungguhnya aku masih kuat (berpuasa). Nabi menjawab: Berpuasalah dua hari. Ia berkata: Mohon ditambahkan lagi ya Rasul. Nabi menjawab: Berpuasalah 3 hari. Ia berkata: Mohon ditambahkan lagi ya Rasul. Nabi menjawab: Berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah, berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah, berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah. Nabi mengatakan demikian seraya berisyarat dengan ketiga jarinya, beliau mengumpulkan kemudian melepaskannya. (HR Abu Dawud).
Mengomentari bagian akhir redaksi hadits di atas, Syekh Abut Thayyib Syamsul Haq al-Azhim menjelaskan, yang artinya sebagai berikut:
Artinya: Maksudnya, berpuasalah dari bulan-bulan mulia, apa yang engkau kehendaki. Nabi berisyarat dengan ketiga jarinya untuk menunjukkan bahwa Al-Bahili hendaknya berpuasa tidak melebihi 3 hari berturut-turut, dan setelah 3 hari, hendaknya meninggalkan puasa selama 1 atau 2 hari. Pemahaman yang lebih dekat adalah, isyarat tersebut untuk memberikan penjelasan bahwa hendaknya Al-Bahili berpuasa selama 3 hari dan berbuka selama 3 hari. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Syekh As-Sindi. Wallahu a’lam, (Lihat: Syekh Abut Thayyib Syamsul Haq Al-Azhim, ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud, juz VII, halaman: 58).
Dari keterangan tersebut dapat dipahami, Nabi memberi petunjuk kepada sahabatnya Al-Bahili berpuasa di bulan-bulan mulia termasuk Rajab hendaknya tidak dilakukan secara terus-menerus.
Akan tetapi diberi jeda waktu. Bisa 3 hari berpuasa, 3 hari berbuka. Atau 3 hari berpuasa berturut-turut, selanjutnya diberi jeda satu atau 2 hari untuk berbuka, kemudian memulai lagi berpuasa 3 hari.
Hanya saja, petunjuk Nabi di atas bersifat kasuistik, menyesuaikan dengan kondisi penanya, sebab konteksnya penanya tergolong orang yang lemah.
Petunjuk Nabi berpuasa Rajab di atas diarahkan bagi orang yang keberatan untuk memperbanyak puasa di bulan Rajab.
Sedangkan bagi seseorang yang kuat untuk berpuasa Rajab melebihi petunjuk Nabi di atas, maka hal tersebut adalah lebih baik baginya, sebab 1 bulan penuh di bulan Rajab semuanya baik untuk dipuasai. Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menegaskan yang artinya berikut:
Artinya: Ulama berkata: Nabi memerintahkan Al-Bahili untuk meninggalkan puasa, sebab memperbanyak puasa baginya berat sebagaimana yang disebutkan dalam awal hadits. Sedangkan bagi orang yang tidak berat berpuasa, maka berpuasa di sepanjang bulan-bulan mulia merupakan keutamaan. (Lihat: Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, [Beirut: Darul Fikr, 1983 M], juz II, halaman: 53).
Kesimpulannya, berpuasa Rajab tidak ada batasan berapa hari yang baik untuk dipuasai.
Namun menyesuaikan dengan batas kemampuan setiap orang. Bisa 1 hari, 3 hari, sepekan, 2 pekan, atau bahkan 1 bulan penuh.
Bacaan doa niat puasa Rajab:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ رَجَبَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnati Rajaba lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: Aku berniat puasa sunah Rajab esok hari karena Allah SWT
Orang yang ingin berpuasa sunah Rajab di siang hari tetapi tidak sempat melafalkan niat dan berniat puasa di malam harinya boleh menyusul pelafalan niat dan memasang niat sunah puasa Rajab seketika itu juga.
Kewajiban niat di malam hari hanya berlaku untuk puasa wajib. Untuk puasa sunah, niat boleh dilakukan di siang hari sejauh yang bersangkutan belum makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa sejak Subuh.
Berikut ini lafal niat puasa sunah Rajab di siang hari:
نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ رَجَبَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnati Rajaba lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: Aku berniat puasa sunah Rajab hari ini karena Allah SWT. (Aam)