Jakarta (pilar.id) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengukuhkan komitmennya untuk tetap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini bertujuan untuk memberikan pengamanan yang optimal dan memastikan kelancaran serta kesuksesan proses pemilu.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyampaikan bahwa Kepala Kepolisian telah menegaskan pentingnya netralitas sebagai prinsip yang harus dipegang oleh seluruh anggota TNI dan Polri. Mereka diharapkan untuk tidak memihak kepada partai politik manapun dalam menjalankan tugas-tugas mereka.
“Yang pasti aturannya sudah ada, sudah jelas. Itu menjadi komitmen bagi Polri untuk dilaksanakan dan ditegakkan. Karena Polri ingin pemilu ini berjalan dengan baik dengan bermartabat dan berjalan dengan jujur dan adil,” ujar Sandi, Kamis (5/10/2023).
Netralitas anggota Polri telah diatur dalam undang-undang. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Sandi menjelaskan bahwa netralitas adalah hal yang wajib bagi anggota polisi yang aktif. Polri berkomitmen untuk menjaga kestabilan dan ketertiban masyarakat, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan damai.
“Yang jelas, bagi anggota polisi yang aktif, perintah Bapak Kapolri adalah untuk melaksanakan netralitas dalam pelaksanaan kegiatan apapun,” tambahnya. (hen/ted)