Jakarta (pilar.id) – Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan, hingga saat ini Anies Baswedan sudah melakukan kampanye di hampir setengah wilayah Indonesia. Meski demikian, Ray menilai hal justru baik untuk memperkenalkan program-program kerja yang akan ia tawarkan.
“Apa salah? Tidak. Bagus! Bagi saya itu. Makin cepat yang bersangkutan melakukan kampanye kepada masyarakat, semakin baik. Sehingga pada saat bersamaan, orang mengenal bukan figurnya tapi apa sih yang akan dibicarakannya, kalau dia memimpin 2024,” kata Ray, di Jakarta, Senin (20/2/2023).
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu disebutkan bahwa kampanye calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) hanya semula 75 hari. Waktu kampanye capres dan cawapres dimulai sejak 15 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, atau hanya 63 hari efektif dimulai dari 10 Desember 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Makanya kalau saya ditanya, Anies itu masuk kampanye (dengan ajakan memilih) atau sosialisasi (tanpa ajakan memilih), saya katakan masuk kampanye,” kata Ray.
Anies, kata Ray, berkeliling Indonesia dengan kapasitasnya sebagai calon presiden dari 3 partai politik (parpol). Namun, sejauh ini Ray belum melihat pokok pikiran Anies setelah ia memenangi pemilu 2024 nanti.
“Lha terus ngapain itu keliling-keliling itu. Sosialisasi namanya. Mensosialisasikan Anies sebagai calon presiden, bukan mensosialisasikan pikiran-pikiran Anies sebagai calon presiden,” kata Ray.
Hal ini memang dilematis. Karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nantinya akan memberi peringatan kepada Anies apabila mengungkapkan ide-ide atau pokok pikirannya secara terbuka saat ini. “Jadi calon presiden yang mau kampanye, nggak bisa kampanye karena dikhawatirkan bisa disemprit Bawaslu. Itu lah kelucuan itu,” kata Ray.
Menurut Ray, berkunjung ke berbagai daerah tersebut memang menghabiskan anggaran. Sayangnya, hal itu tidak bisa dilacak oleh Bawaslu. Karena, hal itu bukan bagian dari jadwal kampanye yang telah ditetapkan KPU. “Itu yang saya sebut tadi, definisi kita seringkali dibuat ketat, bukan dalam rangka memperjelas persoalan, tapi membuka peluang bagi yang justru kita lawan dengan definisi itu,” kata dia.
Pendiri Lingkar Madani (Lima) ini berpendapat, Bawaslu sebaiknya memanggil Anies. Sebab, ia sudah mendeklarasikan diri sebagai calon presiden. Terlebih, Anies menggunakan jet pribadi untuk berkeliling Indonesia, serta sebagai bentuk transparansi.
“Anda sudah deklarasi oleh partai politik, lalu menggunakan status sebagai calon presiden dan menggunakan jet pribadi. Bagi saya, berlaku hukum transparansi penggunaan dana. Nggak ada sanksinya, ya tapi panggil. Itu fungsinya Bawaslu gitu lho. Tolong jelaskan dananya dari mana,” tandas Ray.
Sebelumnya, pada Desember 2022 silam, Anies tengah melakukan safari politik ke Makassar Sulawesi Selatan. Pada kesempatan tersebut, rupanya Anies datang dengan menggunakan
jet pribadi. Partai Nasdem yang mengusung Anies beralasan, penggunaan jet pribadi untuk efisiensi waktu dalam kegiatan menyapa masyarakat di seluruh Indonesia. (ach/din)