Jakarta (pilar.id) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan, semua kebijakan memiliki pengaruh terhadap kesatuan bangsa, baik kebijakan di bidang hukum, ekonomi, politik, sosial, maupun pertahanan dan keamanan, sehingga perlu dievaluasi berkala.
Terkait itu, menurutnya, pada 2021 ini ada isu yang harus dicermati yaitu antara lain, otonomi daerah dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Mahfud mengatakan, penyusunan rekomendasi yang komprehensif diperlukan agar kebijakan kementerian dan lembaga (K/L) semakin baik dalam mengukuhkan kesatuan bangsa, semakin tepat dan proporsional dalam meletakkan sentralisasi dan desentralisasi.
“Agar kebijakan semakin efektif dalam melindungi hak warga negara termasuk melalui pembatasan demi kepentingan umum yang menyeimbangkan antara kebebasan individu dan kepentingan umum,” kata Mahfud, Rabu (15/12/2021).
Ia memberi contoh tentang otonomi daerah, bahwa, semangat awal pemberian otonomi daerah tidak dimaknai secara sama pada semua daerah. Masih terdapat daerah-daerah yang “tidak menempatkan” otonomi daerah dalam kerangka kepentingan nasional.
Sebab, daerah dengan mudah melahirkan produk-produk hukum daerah yang pada dasarnya dapat mengancam keutuhan bangsa, karena mengandung diskriminasi dan mengancam ke-bhinneka-an.
Pada ranah ini, kontrol terhadap pemerintah daerah dalam melahirkan produk hukum daerah tentunya menjadi langkah penting. Hanya saja, kontrol dimaksud tidak boleh menegasikan otonomi daerah itu sendiri.
“Dengan demikian, ehingga sekalipun terdapat kontrol, daerah tidak kehilangan kesempatan untuk melaksanakan urusan otonominya sendiri,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurutnya pengawasan perlu dilakukan secara efektif dan bijak, sehingga tujuan menjaga keutuhan nasional dapat diwujudkan tanpa mengorbankan atau mempersempit ruang otonomi seluas-luasnya yang diberikan UUD 1945 kepada pemerintahan daerah.
Ia juga menyoroti aspek kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Tantangan yang dihadapi saat ini adalah mulai digunakannya hak dan kebebasan tersebut untuk sesuatu yang bersifat kontraproduktif terhadap keutuhan bangsa.
“Kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat yang seharusnya diletakkan dalam kerangka kebaikan hidup berbangsa dan bernegara, tidak jarang dibelokkan untuk mengganggu kepentingan keutuhan bangsa itu sendiri,” imbuhnya.
Belajar dari pengalaman negara lain, kata dia, yang tidak jarang runtuh karena tidak terkelolanya kebebasan warga negara secara baik, maka demi kesatuan bangsa dan keutuhan NKRI, tidak boleh ada satu pun gerakan yang mengatasnamakan kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat yang membahayakan keutuhan NKRI.
“Setiap orang yang mengatasnamakan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat harus menjalankan haknya tersebut secara lurus, dan bukan untuk menimbulkan kemudharatan bagi eksistensi NKRI,” tutup Mahfud. (her)









