Jakarta (pilar.id) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, dan Anggota KPU di antaranya Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan Auguzt Mellaz.
Selain itu, DKPP juga akan akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, dan Anggota Bawaslu di antaranya Herwyn J. H. Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono. Rencananya, sidang dengan perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 akan digelar di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, pada pukul 10.00 WIB, besok (13/2/2023).
Adapun perkara ini diadukan oleh Tuntas Subagyo dan Sigit Prawoso yang memberikan kuasa kepada R Indra Priangkasa. Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI sebagai Teradu I sampai VII, sedangkan Ketua dan Anggota Bawaslu RI sebagai Teradu VIII sampai XII. Teradu I sampai VII didalilkan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan proses pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024.
“Para Teradu tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran milik Partai Kedaulatan Rakyat yang tersimpan dalam 38 flashdisk (hardisk eksternal),” jelas Sekretaris DKPP Yudia Ramli, di Jakarta, Minggu (12/2/2023).
Sementara itu, Teradu VIII sampai XII juga didalilkan tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024. Salah satunya dengan mengesampingkan bukti dokumen yang tersimpan dalam 38 flashdisk.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP. Yudia mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP. “Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. (ach/hdl)