Jakarta (pilar.id) – Berikut ini adalah rincian besaran biaya ibadah haji berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2023 tertanggal 6 April 2023 di Jakarta.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keppres soal biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriyah/2023 yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat.
Adapun isi Keppres Nomor 7/2023 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriyah/2023 yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat antara lain:
1.Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.
2.Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi per jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai berikut:
1.Menetapkan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.
2.Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi per jemaah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp91.575.945,26 (Pondok Gede)
g. Embarkasi Jakarta sebesar Rp91.575.945,26 (Bekasi)
h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26
3.Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari:
a. Jemaah Haji;
b. Petugas Haji Daerah atau PHD; dan
c. Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah atau KBIHU.
4.Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler.
5. Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebagai berikut:
a.Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
b.Embarkasi Medan sebesar Rp45.2O1.652,26
c.Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26
d.Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.85O,26
e.Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26
f.Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26
g.Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26
h.Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.98I,26
i.Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26
j.Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792 .20I,26
k.Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26
l.Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26
m.Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26 n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26
6.Besaran Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.
7.Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji pada Bank Penerima Setoran Bipih yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
8.Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dipergunakan untuk biaya:
a. penerbangan haji;
b. biaya hidup (living cost); dan
c. sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
9.Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dipergunakan untuk biaya:
a. penerbangan;
b. akomodasi;
c. konsumsi;
d. transportasi;
e. pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;
f. pelindungan;
g. pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
h. pelayanan keimigrasian;
i. premi asuransi dan perlindungan lainnya;
j. dokumen perjalanan;
k. biaya hidup (living cost);
l. pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi;
m. pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi;
n. pengelolaan BPIH KESEPULUH: Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.2I3,67. (ade)