Malang (pilar.id) – Bos Arema FC, Tatang Dwi Arfianto polisikan pendemo yang merusak kantor Arema FC pada Minggu (29/1/2023).
Sebanyak 107 orang yang ditengarai terlibat dalam aksi demo yang berujung pengrusakan kantor Arema diamankan polisi.
Setelah dilakukan pendalaman, sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam demo ricuh di Kantor Arema FC. Sedangkan 100 orang lainnya dilepaskan.
Lima tersangka dijerat dengan pasal pasal 170 KUHP tentang pengerusakan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Mereka adalah Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Nauval Maulana (21), Aryon Cahya (29) dan Kholid Aulia (22).
Mereka diduga terlibat dengan membawa alat-alat yang merusak, seperti bom asap, cat dan melakukan pelemparan batu serta melukai korban dengan tendangan.
Sementara 2 tersangka lainnya dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Mereka adalah Ferry Christianto (37) dan Fanda Harianto (34). Dalam perannya Fanda diduga sebagai penghasut atas demo yang berujung ricuh.
“Pelapor adalah saudara Tatang dari manajemen Arema FC. Sehingga kami melakukan penyelidikan,” kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa, (31/1/2023) dikutip dari beritajatim.com.
Dalam kasus ini Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain bendera hitam dengan tongkat besi berwarna biru, batu, bom asap, flare dan cat kaleng semprot serta kantor plastik berisi cat. (ade)