Ketapang (pilar.id) – Program Jaminan Kematian (JKM) merupakan program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta BPJamsostek meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja.
BP Jamsostek Kabupaten Ketapang melakukan penyerahan secara simbolis santunan jaminan kematian peserta CSR Pekerja rentan PT WHW kepada ahli waris anggota yang meninggal, Thomas Lukas yaitu ke Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Kendawangan.
Manfaat Jaminan Kematian yang diberikan mencapai Rp42 Juta untuk peserta CSR dari PT WHW
Pemberian santunan ini dihadiri Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang, Julianto Marpaung, Heronimus Tanam selaku Asisten III Setda Kabupaten Ketapang dan
Seno Ario Wibowo, perwakilan manajemen PT WHW.
Asisten III Setda Kabupaten Ketapang, Heronimus Tanam mengatakan jika program ini sangat bermanfaat terutama kepada pihak ahli waris dalam hal ini keluarga dari penerima jaminan.
“Bahwa pemberian JKM ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Karena pada saat pemakaman saya hadir maka pemberian uang tunai ini akan memberikan dampak yang baik bagi keluarga,” ungkapnya.
Dengan adanya pemberian manfaat ini diakui Heronimus Tanam menjadi percontohan bagi seluruh perusahaan yang ada di Ketapang agar mendaftarkan seluruh karyawan mereka menjadi anggota BPJamsostek.
“Karena manfaat dirasakan oleh keluarga. Karenanya saya mengucapkan terima kasih kepada PT WHW dan BPJamsostek atas perhatian dan respon yang cepat akan musibah yang menimpa anggota,” paparnya.
Perwakilan Manajemen PT WHW, Seno Ario Wibowo mengakui jika menjadi tanggung jawab bersama selain komitmen perusahaan dalam memberikan kesejahteraan pegawai terutama di PT WHW.
“Kami berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada karyawan kami dan terima kasih dukungan yang diberikan kepada kami terutama kepada Pemkab Ketapang dan masyarakat sekitar mewujudkan program sosial yang akan kami laksanakan berkelanjutan,” terangnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang, Julianto Marpaung menegaskan jika program ini juga didukung oleh PT WHW yang turut memfasilitasi anggota BPJamsostek CSR peserta rentan.
“CSR Perlindungan Pekerja Rentan sekitar perusahaan merupakan wujud aksi surat edaran dari Gubernur Kalbar dan PT WHW memberikan respon yang sangat baik terutama dalam memberikan perlindungan peserta BPJamsostek yang ada di perusahaan dan lingkungan sekitar perusahaan,” paparnya.
Iapun mengucapkan duka atas meninggalnya Thomas Lukas, peserta CSR BPJamsostek yang diberikan perlindungan oleh PT WHW.
“Kami turut berduka cita,” tutupnya. (din)