Jakarta (pilar.id) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin dua perusahaan farmasi. Kedua perusahaan tersebut dicabut izinya karena diduga menggunakan pelarut Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas ambang batas aman pad produk obat-obatan yang mereka produksi.
Kedua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama yang beralamat di Jalan Modern Industri, Cikande, Serang, Banten. Kemudian, PT Universal Pharmaceutical Industry yang beralamat di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan di dua lokasi tersebut didapati adanya bahan baku pelarut Etilen Glikol (EG), produk jadi serta bahan pengemas yang juga terkait dengan kegiatan produk sirup obat yang mengandung ED DEG yang melebihi ambang batas,” kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, di Jakarta, Senin (31/10/2022).
BPOM, lanjut Penny telah menyita sejumlah barang bukti dari PT Yarindo Farmatama. Barang bukti tersebut berupa bahan baku, produk jadi, bahan pengemas, serta dokumen-dokumen terkait.
“Ini adalah untuk nanti menelusur distributor penyalur dari bahan baku ke arah mana,” kata Penny.
Sedangkan dari PT Universal Pharmaceutical Industry, BPOM menyita produk berupa unibebi demam sirup, unibebi demam drop, unibebi cough, serta bahan baku propilen glikol produksi Dow Chemical Thailand. “Ini juga jadi jalur penelusuran sumber produksi bahan baku tersebut,” kata Penny.
Dari hasil pemeriksaan, BPOM mendapatkan informasi PT Yarindo Farmatama mendapatkan bahan baku dari CV Budiarta. Sedangkan PT Universal Pharmaceutical Industry membeli bahan baku dari PT Logicom Solution dan PT Mega Setia.
“Kita akan mencari nanti keterkaitannya dan juga melihat aspek legalitas,” kata Penny. (ach/fat)