Jakarta (pilar.id) – Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, pihaknya tengah menguji 69 obat berpelarut. Dari 69 produk tersebut, 23 di antaranya sudah dinyatakan masih dapat ditolerir kandungannya dalam tubuh manusia.
“Ada 23 yang menggunakan pelarut juga tapi dapat dikatakan aman. Karena masih memenuhi ambang batas ditolerir oleh tubuh kita,” kata Penny, di Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Sayangnya, Penny enggan menyebutkan daftar ke-23 produk tersebut. Namun, dia memastikan pengawasan mulai dari pre hingga post market produk obat tersebut. Pengujian terhadap bahan-bahan obat tersebut juga dapat dilakukan oleh pelaku usaha di bidang farmasi.
“Karena tanggung jawab industri adalah melakukan quality control. Kami sebagai BPOM, institusi regulator, pengawas melakukan quality insurance,” kata Penny.
Sebagai buktinya, BPOM menggandeng Bareskrim Polri untuk menindak pelaku industri farmasi yang nakal. Dia menyampaikan, saat ini terdapat dua perusahaan farmasi yang sedang berproses menghadapi upaya hukum.
“Ada indikasi bahwa ada ‘kejahatan’, ya bahasa hukumnya ada penggunaan yang salah, yang tidak sesuai dengan syarat dari bahan baku tersebut. Bisa jadi dari sumber bahan bakunya, bagaimana industri tersebut mendapatkan suplayer bahan bakunya,” terang Penny.
Tak hanya menggandeng Bareskrim, BPOM juga bekerja sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pasalnya, BPOM menganggap kasus gangguan ginjal akut bagian dari kejahatan kemanusian. Tak sedikit nyawa yang melayang akibat meminum obat yang mengandung bahan berbahaya bagi tubuh manusia.
“Apabila nanti terbukti memang pelanggaran dari persyaratan di dalam kandungan toxic di dalam produk tersebut ada kaitannya dengan kematian. Dan itu memang masih terus kita telusuri,” kata dia. (ach/din)