Surabaya (pilar.id) – Dalam rangka meningkatkan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta memperkuat transparansi pelayanan publik, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar acara Soft Launching Registrasi LATIK (Lembaga Pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi) dan Sosialisasi Peraturan BRIN No.1 Tahun 2024.
Acara ini dilangsungkan secara daring melalui Zoom Meeting pada hari Rabu (27/3/2024). Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim turut serta dalam soft launching ini secara daring.
Dalam pidatonya, Deputi Bidang Pemanfaaan Riset dan Inovasi BRIN, R. Hendrian, menjelaskan isi dari Peraturan BRIN No. 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang standar dan tata cara pelaksanaan audit infrastruktur serta audit aplikasi SPBE.
“Sejalan dengan amanat tersebut, BRIN telah merumuskan Peraturan BRIN No.1 Tahun 2024, yang secara keseluruhan mengatur standar dan tata cara pelaksanaan audit infrastruktur dan aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ungkapnya.
Hendrian juga menyoroti pentingnya sinergi antar instansi pemerintahan serta dukungan sarana prasarana yang handal untuk mendukung implementasi SPBE. “Evaluasi objektif terhadap aset aplikasi dan infrastruktur SPBE diperlukan untuk menilai kinerja aplikasi SPBE,” tambahnya.
Sementara itu, narasumber Perekayasa Ahli Utama TIK BRIN, Andrari Grahitandaru, mengungkapkan enam alasan mengapa audit SPBE diperlukan. Antara lain, Indonesia sedang menuju Pemerintahan Digital yang transparan, efisien, partisipatif, kolaboratif, interoperabilitas, berkelanjutan, dan efektif. Dia juga menyoroti bahwa sebagian besar sistem elektronik masih belum sesuai dengan tugas/fungsi instansi, serta kebanyakan sistem belum terintegrasi dengan baik.
“Proses audit yang sistematis bertujuan untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti objektif terhadap aset TIK, dengan tujuan menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan,” papar Andrari.
Meskipun Peraturan BRIN No.1 telah dikeluarkan, Hendrian menegaskan bahwa masih ada beberapa persiapan yang harus diselesaikan sebelum pelaksanaan audit dapat dimulai secara optimal. Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat implementasi SPBE dan meningkatkan kualitas layanan publik sesuai dengan standar yang ditetapkan. (ted)