Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Buron Selama 13 Tahun, Koruptor Bernama Aheng Tertangkap di Bengkulu

Buron Selama 13 Tahun, Koruptor Bernama Aheng Tertangkap di Bengkulu

Hukum M. Fathur Rohman28 Maret 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu Muchamad Jodhy Ismono (Foto: Antara)

Bengkulu (pilar.id) – 13 tahun jadi buronan, terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Lim Kiong Hin akhirnya berhasil ditangkap. Pria yang pernah menjadi Komisaris PT Sinar Kakap ini, ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Tim Kejati Bengkulu di Kecamatan Ipu, Kabupaten Bengkulu.

Lim Kiong Hin atau yang kerap disapa Aheng ini menjadi buronan sejak tahun 2009 ketika ia divonis bersalah dan terbukti melakukan korupsi oleh Pengadilan Tinggi Pontianak.

“Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Pontianak telah menetapkan Aheng sebagai terpidana lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Setelah berstatus terpidana, Aheng sempat melakukan perlawanan hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, namun permohonan terdakwa ditolak,” kata Asisten Intelijen Kejati Bengkulu Muchamad Jodhy Ismono, di Bengkulu, Senin (28/3/2022).

Setelah itu, Aheng melakukan pelarian dan penangkapan terhadap Aheng dilakukan, setelah Kejati Bengkulu menerima informasi keberadaannya di Kabupaten Mukomuko.

Menurut dia, penangkapan berawal ketika tim mendapatkan informasi dari Kejati Kalbar bahwa Aheng berada di wilayah Bengkulu. Aheng kemudian ditangkap di Wilayah Ipuh. Saat ini, terdakwa dititipkan sementara ke Rutan Kejari Bengkulu untuk diberangkatkan ke Kalbar.

Sebelumnya, Aheng merupakan Komisaris PT Sinar Kakap dan mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja ke Bank BNI Cabang Pontianak melalui kredit investasi sebanyak Rp4,5 miliar dan Kredit Modal Kerja sekitar Rp500 juta.

Baca Juga  Mendagri: Mal Pelayanan Publik Akan Kurangi Potensi Terjadinya Korupsi

Kemudian terdakwa menyerahkan data seperti Legalitas Usaha, Manajemen Usaha serta Daftar Rencana Investasi (Project Cost) PT Sinar Kakap.

Uang tersebut digunakan terdakwa untuk membangun pabrik pengolahan hasil laut sebesar Rp5,1 miliar, dan pembangunan pabrik es kapasitas 60 ton per hari sebesar Rp2,8 miliar.

Guna mendukung perencanaan pembangunan tersebut, terdakwa membuat, menyerahkan invoice dan kuitansi fiktif untuk membuktikan adanya pembiayaan sendiri yang dilakukan oleh PT Sinar Kakap yang nilainya telah di-mark up oleh terpidana.

Setelah permohonan awal disetujui oleh bank, terpidana mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp2 miliar, dengan jaminan kapal kargo “Bali Express” senilai Rp900 juta yang dinaikkan menjadi Rp2,4 miliar.

Pada 25 Januari 2002, terdakwa kembali mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja transaksional kepada Bank BNI Cabang Pontianak sebanyak Rp1,3 miliar, dan pada 11 April 2002 terdakwa mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank BNI Cabang Pontianak sebanyak Rp8 miliar.

Namun penggunaan dana pinjaman tersebut dianggap tidak tepat, karena melanggar Pedoman Kebijakan Prosedur Kredit Wholesale dan Middle Market I Bab II Sub Bab H Sub Bab 03, sehingga terdakwa telah menyalahgunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank BNI Cabang Pontianak tanpa persetujuan dari pejabat Bank BNI

Akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan Bank BNI Cabang Pontianak mengalami kerugian sebanyak Rp16 miliar lebih.

Baca Juga  PN Mamuju Vonis Bebas Tersangka Korupsi Anggota DPRD Sulawesi Barat

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kiong Hin atau Aheng diputus bebas pada tahun 2007. Namun pada tingkat banding, dia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Pontianak pada 2008.

Aheng divonis penjara lima tahun dan denda Rp100 juta serta kewajiban mengganti kerugian Rp16,448 miliar. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya pada 2009. Upaya Peninjauan Kembali (PK) pada 2013 juga ditolak. (fat/antara)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
13 tahun DPO buronan korpsi Buronan tertangkap Kejaksaan Negeri koruptor tertangkap kota bengkulu Tindak Pidana Korupsi

Berita Lainnya

Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes

Rektor Terlibat KKN, DPR Minta Pemerintah Awasi Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

17 Maret 2023

Kejari Bojonegoro Tetapkan 2 Guru PNS Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS

22 Februari 2023

Gandeng Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Kejar Optimalisasi Jaminan Sosial

30 Januari 2023
Stop kekerasan seksual

Pelaku Perkosaan Anak Usia 5 Tahun di Maluku Utara Dituntut 10 Tahun Penjara

6 Desember 2022

PN Mamuju Vonis Bebas Tersangka Korupsi Anggota DPRD Sulawesi Barat

21 November 2022

Cegah Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Pemerintah Lakukan Pendampingan ke Petani

16 November 2022

Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

26 Oktober 2022

Setelah 10 Tahun Jadi Buron, Tersangka Korupsi di Garut Akhirnya Tertangkap

22 Agustus 2022

Dirut Garuda Jadi Tersangka Baru Kejagung dalam Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Periode 2011-2021

27 Juni 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.