Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»PN Mamuju Vonis Bebas Tersangka Korupsi Anggota DPRD Sulawesi Barat

PN Mamuju Vonis Bebas Tersangka Korupsi Anggota DPRD Sulawesi Barat

Hukum M. Fathur Rohman21 November 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Anggota DPRD Provinsi Sulbar Sukri didampingi pengacaranya Nasrun Natsir yang menerima putusan bebas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit hutan dan lahan untuk petani di Polres Mamuju, Senin (21/11/2022). (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Kasus korupsi bibit hutan dan lahan yang menjerat anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat akhirnya telah mendapat putusan vonis dari Pengadian Negeri Mamuju, Sulbar.

Dalam putusan tersebut, anggota DPRD Sulbar, Sukri yang jadi tersangka, divonis bebas oleh Majelis Hakim, PN Mamuju dalam proses sidang praperadilan. Majelis Hakim, dalam sidang praperadilan tersebut menilai bahwa Sukri tidak bersalah sehingga, membebaskannya dari status tersangka.

Putusan tersebut, dibacakan oleh Hakim Ketua PN Mamuju, Maslikun di Mamuju, Senin (21/11/2022). Dalam persidangan tersebut, Majelis hakim memutuskan Kejaksaan Negeri Mamuju tidak memenuhi dua sarat alat bukti dalam penetapan Sukri sebagai tersangka.

Sukri sebelumnya, diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bibit hutan dan lahan yang dianggarkan melalui Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat pada tahun 2019.

Dalam Kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Mamuju itu, dianggap telah menimbulkan kerugian negara Rp1,1 miliar.

Majelis hakim yang membacakan putusan sidang praperadilan PN Mamuju juga meminta agar tersangka Sukri dilepaskan dari status tahanan Kejari Mamuju.

“Tidak memenuhi dua alas bukti yang sah secara hukum, dalam menetapkan anggota DPRD Provinsi Sulbar Sukri sebagai tersangka yang dilakukan Kejari Mamuju sehingga PN Mamuju dibebaskan dari status tersangka dan dibebaskan sebagai tahanan Kejari Mamuju,” kata Maslikun.

Dalam pembacaan putusan itu, dihadiri tim kuasa hukum, anggota DPRD Provinsi Sulbar, Nasrun Natsir, Akriadi, dan Dedi.

Baca Juga  Ayah dan Anak Mantan Walikota Kendari Bebas dari Tahanan

“Atas putusan majelis hakim ini, klien kami dinyatakan tidak ada lagi hubungannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit hutan dan lahan yang ditangani Kejari Mamuju, dan meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan Kejari Mamuju,” katanya.

Sementara itu, ratusan keluarga dan pendukung anggota DPRD Provinsi Sulbar Sukri tampak berkumpul di PN Mamuju dan Polres Mamuju menunggu pembebasan Sukri dari tahanan Kejari Mamuju.

“Kami menunggu keadilan, dan kami bersyukur atas dibebaskannya Sukri oleh majelis hakim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,” kata Nirwansyah keluarga anggota DPRD Provinsi Sulbar itu. (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Anggota DPRD Sulawesi Barat kasus korupsi Kejaksaan Negeri korupsi pengadaan bibit hutan dan lahan Pengadilan Negeri Mamuju PN Mamuju Sidang Praperadilan

Berita Lainnya

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto

Dua Mantan Pegawai Kementan jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp 5,94 Miliar

29 Januari 2026
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo

KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag, Mantan Pejabat Diperiksa

12 November 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Periksa Kabiro Humas Kemnaker, Telusuri Aliran Uang Rp81 Miliar dari Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

7 Oktober 2025
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo

Polri Ungkap Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar Rp1,3 Triliun: Proyek Mangkrak, Dinyatakan Total Lost oleh BPK

6 Oktober 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Terima Pengembalian Uang Hampir Rp100 Miliar dari Biro Perjalanan

6 Oktober 2025
Tangkapan layar akun X milik Anies Baswedan seusai pembacaan vonis Tom Lembong

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Baswedan: Keadilan Masih Jauh dari Selesai

19 Juli 2025
Tom Lembong

Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara karena Korupsi Impor Gula Rp 194 Miliar

19 Juli 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kantor Pos Aceh Singkil Masuk Tahap Penyidikan, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar

5 Mei 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Terima 21.189 Pengaduan Korupsi 2020-2024, Tertinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat

26 Desember 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.