Jakarta (pilar.id) – Kasus korupsi bibit hutan dan lahan yang menjerat anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat akhirnya telah mendapat putusan vonis dari Pengadian Negeri Mamuju, Sulbar.
Dalam putusan tersebut, anggota DPRD Sulbar, Sukri yang jadi tersangka, divonis bebas oleh Majelis Hakim, PN Mamuju dalam proses sidang praperadilan. Majelis Hakim, dalam sidang praperadilan tersebut menilai bahwa Sukri tidak bersalah sehingga, membebaskannya dari status tersangka.
Putusan tersebut, dibacakan oleh Hakim Ketua PN Mamuju, Maslikun di Mamuju, Senin (21/11/2022). Dalam persidangan tersebut, Majelis hakim memutuskan Kejaksaan Negeri Mamuju tidak memenuhi dua sarat alat bukti dalam penetapan Sukri sebagai tersangka.
Sukri sebelumnya, diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bibit hutan dan lahan yang dianggarkan melalui Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat pada tahun 2019.
Dalam Kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Mamuju itu, dianggap telah menimbulkan kerugian negara Rp1,1 miliar.
Majelis hakim yang membacakan putusan sidang praperadilan PN Mamuju juga meminta agar tersangka Sukri dilepaskan dari status tahanan Kejari Mamuju.
“Tidak memenuhi dua alas bukti yang sah secara hukum, dalam menetapkan anggota DPRD Provinsi Sulbar Sukri sebagai tersangka yang dilakukan Kejari Mamuju sehingga PN Mamuju dibebaskan dari status tersangka dan dibebaskan sebagai tahanan Kejari Mamuju,” kata Maslikun.
Dalam pembacaan putusan itu, dihadiri tim kuasa hukum, anggota DPRD Provinsi Sulbar, Nasrun Natsir, Akriadi, dan Dedi.
“Atas putusan majelis hakim ini, klien kami dinyatakan tidak ada lagi hubungannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit hutan dan lahan yang ditangani Kejari Mamuju, dan meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan Kejari Mamuju,” katanya.
Sementara itu, ratusan keluarga dan pendukung anggota DPRD Provinsi Sulbar Sukri tampak berkumpul di PN Mamuju dan Polres Mamuju menunggu pembebasan Sukri dari tahanan Kejari Mamuju.
“Kami menunggu keadilan, dan kami bersyukur atas dibebaskannya Sukri oleh majelis hakim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,” kata Nirwansyah keluarga anggota DPRD Provinsi Sulbar itu. (fat)