Semarang (pilar.id) – Ayo kembangkan bisnis usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan daftar dan mengikuti bazar atau pameran baik di dalam Kota Semarang maupun luar kota.
Cek cara daftar agar UMKM di Kota Semarang bisa ikut bazar atau pameran UMKM hingga keluar Kota untuk mengembangkan sayap bisnis anda.
Peluang mengikuti bazar UMKM atau pameran di luar kota akan difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop UMKM) Kota Semarang.
Simak cara daftar dan empat syarat wajib yang harus dipenuhi pelaku UMKM di Kota Semarang agar bisa difasilitasi pameran di luar kota secara gratis.
Berikut empat syarat wajib yang harus dipenuhi terlebih dahulu:
1. Pelaku Usaha Kota Semarang, dibuktikan dengan terdaftar diaplikasi Pendataan UMKM di Kecamatan (memiliki Bukti Pendaftaran UMKM)
2. Warga Kota Semarang dan Ber-KTP Kota Semarang
3. Memiliki NIB berbasis RBA ( Nomor Induk Berusaha versi RBA ) usaha Mikro
4. Memiliki Produk yang di Produksi sendiri bukan Reseller atau Repacking
“Bagi sobat UMKM yang sudah memenuhi persyaratan dan berminat untuk menjadi tenant bazar UMKM Kota Semarang, silahkan bisa mengisi link di bawah ini ya,” tulis akun Instagram @dinkopusahamikro_kotasemarang.
Untuk link daftar >>KLIK DI SINI<<
Lebih jauh, bagi sobat UMKM yang lolos kurasi dan sesuai persyaratan akan di hubungi lebih lanjut oleh pihak Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.
Pelaku UMKM akan dihubungi via kontak Whatsapp, maka pastikan nomor tersebut benar dan aktif. (daz)